SOLOPOS.COM - Dua terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (Espos/Sunaryo Haryo Bayu).


Dua terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Iwan Walet (kanan) dan Mardi Sugeng (Espos/Sunaryo Haryo Bayu).

SEMARANG–Terdakwa kasus bentrok antar warga di Gandekan, Solo, Koes Setiawan alias Iwan Walet mengaku memukul korban, Dwi Pamuji, karena terpicu dendam pribadi. Menurutnya ciri-ciri korban sama persis dengan orang yang pernah memukulinya.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Ia mengatakan dua bulan sebelumnya yaitu bulan Maret 2012, ketika ia kembali dari nonton sepak bola di Semarang tiba-tiba ada sekelompok massa menghampirinya dan mengeroyok pada 18 Maret 2012 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Sekitar 200 orang dari laskar, mukulin dan membacok. Saya enggak berani melawan karena enggak merasa salah,” katanya dalam persidangan di PN Semarang, Jl Siliwangi, Semarang, Selasa (25/9/2012).

Usai kejadian tersebut, Iwan melapor kepada polisi. Oleh polisi, dua pihak yang terlibat didamaikan. “Lapor polisi di Polres Solo dan didamaikan. Setahu saya mereka dari kelompok Mojo,” ungkap Iwan.

Sebulan kemudian, tempat cucian motor milik Iwan yang berada di Gandekan dirusak sekelompok orang. Lalu pada bulan Mei, Iwan kembali didatangi kelompok yang telah mengeroyoknya bulan Maret lalu. Melihat ada segerombolan orang datang menghampiri tempat cucian motor miliknya, ia pun mengamankan diri ke Alfamart tidak jauh dari lokasi.

“Ada orang yang menunjuk-nunjuk saya sambil menyebut nama saya. Genting dan barang di tempat cucian dihancurkan,” jelas Iwan.

Orang-orang yang berkerumun di depan tempat cucian motor tersebut membakar motor. Melihat hal itu, Iwan justru berniat memperkeruh suasana dengan melemparkan botol besin.

“Tadinya bermaksud memperbesar kebakaran tapi gagal. Saya jadi takut terus berusaha memadamkan,” imbuhnya.

Ia juga menghampiri lokasi pengeroyokan. Melihat wajah korban yang dikeroyok, tiba-tiba emosi Iwan tersulut dan langsung ikut menghajar menggunakan batang besi.

“Ciri-cirinya sama seperti yang memukuli saya sebelumnya. Jadi saya pukuli,” tegasnya.

Sementara itu terdakwa lain, Mardi Sugeng alias Gembor mengaku ikut memukuli korban karena melihat warga berkerumun di lokasi. “Saya cuma ikut-ikutan soalnya banyak warga yang memukuli korban,” aku Gembor.

Sementara itu, ratusan anggota FPI yang berkumpul di luar ruangan sidang sempat berteriak mengucap takbir saat Gembor ditanyai majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Soesanto. Sidang pun sempat berhenti sejenak hingga kondisi di luar ruang sidang kembali tenang.

“Kita akan terus mengawal sidang ini,” kata Sihabudin, salah satu anggota FPI sekaligus ketua Gerakan Pemuda Kabah.

Massa dari FPI pun mengiringi dua terdakwa yang dikawal ketat anggota kepolisian keluar dari ruang persidangan. Mereka terus bertakbir hingga terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan.

Iwan Walet dan Gembor diajukan ke pengadilan karena didakwa menganiaya Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata, Gandekan, Solo, pada 3 Mei 2012 lalu. Kejadian itu kemudian menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok massa sehari setelahnya. Sementara itu persidangan yang sebelumnya digelar di Solo dipindahkan ke Semarang karena alasan keamanan. Sidang akan dilanjutkan tanggal 2 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya