SOLOPOS.COM - Ilustrasi tentara terlibat jaringan narkoba (seattle.cbslocal.com)

Solopos.com, JAKARTA — Dua anggota TNI diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu 75 kg dan 40.000 butir pil ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtpidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno S Halomoan menyatakan dua anggota TNI itu ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang berstatus warga sipil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Betul, kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap empat orang tersangka,” kata Krisno dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Ia menjelaskan, keempat tersangka terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Anggota Polisi Tulungagung Divonis 4 Tahun & Denda Rp1 Miliar

“Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI,” kata Krisno seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut Krisno, kasus tersebut ditangani subdit IV Dittipidnarkoba tapi untuk oknum anggota TNI telah dilimpahkan ke POM TNI.

Baca Juga: 5 Kg SS Irjen Teddy Ditukar Tawas, AKBP Dody: Kalau Bercanda Kok Terus-terusan

“Sudah diserahkan ke penyidik POM TNI,” kata Krisno.

Krisno tidak merincikan lebih lanjut peran kedua oknum TNI. Untuk keterangan lebih lanjut ia menyerahkan kepada Dispen Kodam 1/BB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya