SOLOPOS.COM - Ratusan masyarakat yang didominasi perempuan memukul kentungan saat unjuk rasa di depan pintu gerbang PT Rayon Utama Makmur (RUM), Nguter, Sukoharjo, Sabtu (21/12/2019). (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Ratusan masyarakat terdampak limbah udara PT Rayon Utama Makmur (RUM), Nguter, Sukoharjo, yang didominasi kalangan perempuan kembali menggeruduk pintu gerbang pabrik produsen serat rayon itu, Sabtu (21/12/2019).

Tuntutan mereka tetap sama, yaitu mendesak Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, memberikan sanksi administratif lanjutan berupa pembekuan izin lingkungan. Pantauan Solopos.com, ratusan warga terdampak limbah udara berkumpul di depan pintu gerbang PT RUM sekitar pukul 14.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka berasal dari berbagai elemen masyarakat yakni Forum Warga Terdampak PT RUM (RATA-PT RUM), Persatuan Perempuan Peduli Lingkungan (P3L), dan Sukoharjo Melawan Racun (Samar). Aksi demo lanjutan ini bagian dari unjuk rasa tiga hari berturut-turut hingga Senin (23/12/2019).

Demo PT RUM Sukoharjo, Warga: Bupati, Kami Kecewa Padamu!

Peserta demo mengenakan masker di wajah dan memukul kentungan sebagai simbol tanda bahaya lantaran bau busuk tak kunjung hilang. Mereka bergantian berorasi di mobil pikap.

Warga menuntut agar Bupati Sukoharjo memberi sanksi administrasi lanjutan berupa pembekuan izin lingkungan. Hal ini merujuk pada surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo tentang pemberian sanksi selama 18 bulan yang habis pada Agustus.

Janji PT RUM Sukoharjo Bikin Mesin Pengurai Limbah Udara, Warga: Telat!

Sesuai Pasal 76 ayat (2) UU No 32/2009, ada empat jenis sanksi administratif pelanggaran terhadap izin lingkungan, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Pemberian sanksi administratif merupakan wewenang menteri, gubernur, dan walikota/bupati.

“Bupati yang berwenang memberi sanksi administratif lanjutan berupa pembekuan izin lingkungan. Bau busuk masih mengganggu masyarakat sehingga Bupati harus mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi administratif lanjutan yakni pembekuan izin lingkungan,” kata Koordinator RATA-PT RUM, Hirman, Sabtu.

Anggap PT RUM Sukoharjo Zalim, Warga: Jangan Bikin Rayon Lagi!

Pemkab Sukoharjo telah memberikan dua jenis sanksi administratif yakni teguran tertulis dan paksaan pemerintah. Lantaran masih menimbulkan bau busuk yang merebak ke sebagian wilayah Sukoharjo hingga Wonogiri, kata Hirman, semestinya pemerintah memberikan sanksi administratif lanjutan yakni pembekuan izin lingkungan.

Apalagi fakta di lapangan masih muncul bau busuk yang mengganggu masyarakat. “Kami bakal menggeruduk Kantor Bupati Sukoharjo untuk bertemu langsung dengan Wardoyo Wijaya pada Senin. Sebagai kepala daerah, Bupati harus bisa menyelesaikan permasalahan limbah udara,” ujar dia.

Datangi Komnas HAM & KLH, Korban Limbah PT RUM Ingin Bertemu Jokowi

Dalam aksi demo itu, seorang bocah bernama Hasan ikut menyuarakan penderitaan rakyat selama dua tahun. Sejak berdirinya PT RUM pada 2017, Hasan mengaku harus mengenakan masker saat belajar di sekolah.

Hasan juga terpaksa memakai masker saat di dalam rumah. "Saya enggak nyaman saat berada di rumah. Harus memakai masker karena bau," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya