SOLOPOS.COM - Lulu Tobing. (Liputan6.com)

Solopos.com, SOLO--Kabar artis kali ini datang dari Lulu Tobing yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Bani M. Mulia.  Gugatan itu dilayangkan pada Selasa (18/5/2021) itu masuk dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Dari data yang masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, penggugat bernama asli Lulu Luciana binti Basaruly Tobing. Sedangkan tergugatnya Bani Maulana Mulia bin Masli Mulia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diketahui Lulu Tobing dan Bani menikah pada Agustus 2019. Pernikahan itu digelar secara tertutup di salah satu tempat. Salah satu yang sempat memberikan komentarnya saat itu mengenai pernikahan Lulu Tobing dan Bani adalah Happy Salma.

Baca Juga : Agnez Mo Bikin Klinik Vaksin Covid-19, Apa Sajakah Fasilitasnya?

Kala itu, Happy Salma menyebut jika keduanya merupakan pasangan yang cocok. "Saya bahagia dan mendoakan selalu yang terbaik, mereka pasangan yang cocok," ujar Happy Salma seperti dikutip dari detikcom, belum lama ini.

Kala itu pernikahan Lulu berjalan dengan lancar dan khidmat. Lulu juga disebut hanya mengundang keluarga dan kerabat terdekat.

"Saya sebagai panitia dan pernikahan indah, sederhana, khidmat, syahdu, dan hanya keluarga terdekat saja. Saya terharu dan bahagia karena mereka cocok, serasi," sambungnya lagi.

Dari data sistem informasi, sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia telah berjalan selama dua kali. Pertama pada Selasa (25/5/2021) dan sidang pada Selasa (8/6/2021).

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia akan menjalani sidang ketiganya pada Selasa (22/6/2021) dengan agenda sama, mediasi. Lulu Tobing sebelumnya pernah menikah dengan cucu Soeharto, Danny Rukmana. Tapi sayang pernikahan itu kandas di tengah jalan. Dengan M Bani ini juga saat ini tengah berada di ujung perceraian.

Baca Juga : Tertular Cacar Langka dari Kucing, Wanita Ini Terancam Buta 

Lantas apa penyebab Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai kepada Bani Maulana Mulia? Menurut pejabat Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat,  Bungkus Abdullah, hal tersebut tidak bisa dijelaskan.

"Kalau soal permasalahan inti memang cuma gugatan cerai saja. Tapi kalau untuk lebih lanjutnya itu permasalahannya nggak bisa dijelaskan secara detail," jelas Bungkus Abdullah dilihat dari starpro.

Menurut Bungkus Abdullah, masalah itu sudah masuk ke materi persidangan dan tidak bisa dirincikan.

"Nggak bisa dirinci ya soalnya itu masuk ke perkara cerai," bebernya lagi seperti mengutip laman Detik.com, Jumat (18/6/2021).

Lulu Tobing menunjuk Sugiarto SH, M.Kn sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan kuasa hukum tergugat Afrian Bondjol, SH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya