SOLOPOS.COM - Para aktivis LBH Mawar Saron Solo mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Sragen untuk menanyakan perkambangan kasus dugaan perkosaan bocah di bawah umur di wilayah Kecamatan Sukodono, Sragen, Kamis (2/2/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Perkembangan kasus dugaan perkosaan terhadap seorang bocah perempuan berinisial W, 11, asal wilayah Kecamatan Sukodono, Sragen, kembali dipertanyakan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo menyebut lebih dari dua tahun sejak kasus itu dilaporkan pada November 2020 hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Empat orang kuasa hukum korban dari LBH Mawar Saron Solo mendatangi Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen, Kamis (2/2/2023) siang. Mereka datang bersama ayah tiri korban, D, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasus perkosaan itu tersebut diduga dilakukan pria berinisial S, 39, seorang pesilat yang juga tetangga korban. Perbuatan itu dilakukan di hadapan rekan perempuan korban berinisial P di rumah kosong dan di kamar mandi balai desa.

Direktur LBH Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja, mengungkapkan kedatangannya ke Polres untuk mempertanyakan perkembangan kasus perkosaan itu yang sudah memasuki tahun ketiga. Sayang, Andar dan kawan-kawan tidak bisa menemui petugas di Unit PPA Satreskrim yang saat itu sedang berada di luar.

“Kasus ini sudah dua kali gelar pekara tetapi belum ada tersangkanya. Gelar perkara di Polda Jateng itu hasilnya sampai sekarang juga belum dilaksanakan Unit PPA. Padahal ada peraturan Mahkamah Agung bahwa khusus perkara asusila itu saksinya tidak perlu harus dua, tetapi satu saja bisa karena perbuatan itu tidak mungkin dilakukan terang-terangan,” ujar Andar.

Ia menyesalkan kinerja Unit PPA yang lambat. Korban sekarang frustasi karena pelaku tak juga ditangkap apalagi dihukum. Andar menyebut hampir tiga tahun belum juga ada tersangka satu pun padahal peristiwanya ada. Dia juga menyebut barang bukti , seperti tikar, sampai pencucian celana dalam, yang dulu ada sekarang tidak tahu dimana  keberadaannya sekarang.

“Kami menilai kinerja kepolisian lambat. Biarlah nanti hakim yang memutuskan bersalah atau tidak karena alat bukti menurun kami sudah cukup,” katanya.

LBH bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sama-sama mendampingi perkara ini dan mendorong polisi menangkap pelaku. LBH juga pernah mengadukan lambannya penanganan perkara ini ke Propram.

Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, berencana memanggil Kasatreskrim untuk meminta penjelasan mengenai progres penanganan kasus tersebut secepatnya. Dia mengatakan Kasatreskrim yang nanti menjelaskan secara detail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya