SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk bersubsidi. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, SRAGEN — Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen menuntut agar pupuk ZA dan SP-36 dikembalikan sebagai pupuk bersubsidi. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang baru, yakni No. 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, dua jenis pupuk itu tak lagi jadi pupuk bersubsidi.

Hanya urea dan NPK yang dipertahankan sebagai pupuk bersubsidi oleh Kementan. Hal ini membuat petani protes.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tuntutan KTNA Sragen itu disampaikan kepada DPRD Sragen, Senin (2/9/2022). Ketua KTNA Sragen, Suratno, bersama belasan anggota KTNA Sragen mendatangi gedung wakil rakyat dan ditemui Wakil Ketua DPRD Sragen Muslim. Ia didampingi Ketua Komisi II DPRD Sragen Hariyanto dan sejumlah anggota Komisi II DPRD lainnya.

Dalam audiensi tersebut, DPRD menghadirkan para pejabat terkait dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan & KP), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan), dan stakeholders terkait.

pupuk bersubsidi sragen
Para petani yang tergabung dalam KTNA Sragen berduensi dengan DPRD Sragen untuk mengadukan dampak terbitnya Permentan No. 10/2022 tentang pupuk bersubsidi, Senin (26/9/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Baca Juga: Produktivitas Padi Anjlok Hingga 54%, Petani Gondang Sragen Bingung Kenapa

Suratno memaparkan berdasarkan Permentan yang baru itu, selain pemangkasan jenis pupuk yang disubsidi, ada pula pemangkasan kuota pupuk NPK. Dari sebelumnya 15%:15%:15%, sekarang menjadi 15%:10%:12%.

Dia menjelaskan penggunaan urea dan NPK itu pun dibatasi hanya untuk tiga jenis tanaman pangan, yakni padi, jagung, dan kedelai. Untuk tanaman hortikultura, sebut dia, juga terbatas pada tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih. Demikian pula untuk tanaman perkebunan, lanjut dia, hanya untuk tebu dan kakao.

“Kami pernah melakukan uji laboratorium tanah di 100 lokasi di 10 kecamatan di Kabupaten Sragen pada Maret 2021. Hasil uji laboratorium itu merekomendasikan tanah pertanian di Sragen masih membutuhkan pupuk ZA dan SP-36. Tanaman cabai dan bawang merah yang menjadi primadona di Sragen juga membutuhkan pupuk ZA dan Sp-36. Atas dasar itulah, KTNA mendesak supaya ZA dan SP-36 yang hilang itu dikembalikan sebagai pupuk bersubsidi,” ujar Suratno yang diamini seluruh anggota KTNA yang hadir.

Baca Juga: Kementan Turun Tangan Selidiki Keluhan Petani di Sambungmacan & Gondang Sragen

Sragen Tak Butuh ZA dan SP-36

Sementara itu, Penyuluh Pertanian Ahli Muda Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan & KP Sragen, Mochtar Arifin, menjelaskan mulai 2021 di dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tidak ada alokasi untuk ZA dan SP-36. Berdasarkan hasil penelitian Balitbang Kementan, kata dia, Sragen dianggap tidak membutuhkan ZA dan SP-36.

“Selama ini kami juga tidak pernah mendapatkan tembusan dari Balitbang. Kapan penelitian di Sragen mereka lakukan tidak ada tembusan ke Distan & KP. Kalau mau memasukan ZA dan SP-36 menjadi pupuk berubsidi di 2022 tidak bisa, karena dua pupuk itu sudah menghilang dua tahun ini,” ujar Arifin.

Meski demikian, dia menyatakan keinginan agar pupuk ZA dan SP-36 dikembalikan sebagai pupuk bersubsidi akan ditindaklanjuti ke pusat setelah ada keputusan dari audiensi ini. Dia mengatakan usulan itu akan diupayakan untuk ditandatangani Bupati Sragen.

Baca Juga: Diduga Kandungan PH Rendah, 3 Hektare Padi di Bedoro Terancam Gagal Panen

Dia mengatakan tentang adanya tanaman pertanian yang boleh pakai pupuk bersubsidi ternyata sempat dipertanyakan untuk jenis tanaman bawang putih karena komoditas tersebut merupakan barang impor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya