SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SEMARANG — Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang meringkus buron koruptor. Koruptor kasus korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan (P2KP) Kota Semarang, Djoko Mulyono, 45, ditangkap saat berada ditempat persembunyian di Gresik, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (20/9/2014).

“Buron bernama Djoko Mulyono ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gresin, Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, di Semarang, Sabtu (20/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Djoko Mulyono, warga Perumahan Polri Durenan Indah, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, telah menjadi buronan kejaksaan selama dua tahun. Keberadaannya sulit dilacak tim kejaksaan, karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal, sampai akhirnya terlacak di Gresik.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Semarang, Abdul Azis menambahkan penangkapan Djoko setelah tim inteljen Kejaksaan Agung, Kejakti Jatim, dan Kejari Semarang, mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Gresik, Jatim.
“Tim bergerak ke Gresik. Mendapati Djoko berada rumah itu dan langsung dilakukan penangkapan serta langsung dibawa ke Semarang menjalani eksekusi,” ungkap dia.

Dia menambahkan Djoko Mulyono akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 132K/Pid.Sus/2012. ”Djoko ditahan di Lembaga Pemasarakatan Kelas I Kedungpane Semarang,” imbuh Abdul Azis.

Seperti diketahui Djoko Mulyono selaku Manager Unit Pengelolaan Keuangan (UPK)Badan Keswadayaan Masyarakat Bangun Sejahtera dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek P2KP Kota Semarang pada 2003-2004. Dana P2KP yang berasal dari bantuan Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah senilai Rp100 juta, telah dikorupsi senilai Rp69 juta.

Korupsi dilakukan Djoko bersama-sama dengan rekan kerjanya Suparman, 57, dan Win Eldiana Hindiastuti, 50 yang telah dijatuhi hukuman pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya