SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungli (dok. Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dugaan pungutan uang seragam ditemukan di sejumlah SMP negeri di Kabupaten Karanganyar. Pungutan liar atau pungli uang seragam bervariasi dari Rp700.000 hingga Rp1 juta per siswa.

Penarikan uang seragam baru ini dilakukan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Karanganyar, Tukino Muhadi, mengaku menerima laporan dari para orangtua yang mengeluhkan penarikan uang seragam tersebut. Mereka keberatan dengan penarikan uang seragam baru.

Modusnya, sekolah menjual bahan kain seragam hingga seragamjadi melalui koperasi sekolah dengan harga bervariasi. Tukino menyebut beberapa sekolah yang diduga menjual seragam di antaranya adalah SMPN di Gondangrejo dengan harga kurang lebih Rp700.000. Selain itu di SMPN di Karanganyar dengan harga Rp1 jutaan.

“Penyelenggara pendidikan tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelola dan Penyelenggara Pendidikan. Mereka melanggar Pasal 181a mengenai larangan menjual seragam atau bahan seragam,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Pegawai Terminal Solo Dipecat Gegara Pungli, Gibran: Ora Usah Alesan!

Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar menindak sekolah yang melakukan penjualan seragam. Jangan sampai Disdikbud melakukan pembiaran dalam temuan ini.

Tukino juga akan melaporkan temuan ini ke DPRD Karanganyar. Ia meminta wakil rakyat mengambil tindakan bagi penyelenggara dan pengelola sekolah tersebut. Ada juga rencana melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Sari Widodo, mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pungutan uang seragam diduga dilakukan sejumlah sekolah negeri di Karanganyar.

“Kami akan memanggil dinas terkait kalau memang ada laporan itu. Sejauh ini kami belum menerima laporan soal itu,” katanya.

Baca Juga: Waduh! Sekolah Diduga Pungli, Ijazah Ribuan Pelajar Yogyakarta Ditahan

Ia juga menegaskan bahwa sekolah dilarang memungut uang dari wali murid dalam bentuk apa pun. Termasuk pungutan uang seragam. Penjualan seragam tersebut melanggar aturan dan bisa dipidanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya