SOLOPOS.COM - Siswa sekolah dasar mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan sistem online pada hari pertama tahun ajaran baru 2020-2021 di Palembang, Sumatra Selatan dengan didampingi orang tuanya, Senin (13/7/2020). (Antara-Feny Selly)

Bisnis.com, JAKARTA — Dua siswa peserta pembelajaran jarak jauh meninggal dunia setelah belajar online. Keduanya adalah peserta didik peserta PJJ yang meninggal, Oktober 2020 lalu itu, adalah siswa SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan peserta didik jenjang MTs di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas siswa meninggal setelah pembelajaran jarak jauh atau PJJ itu. Namun, ditegaskan berdasarkan hasil klarifikasi, kasus meninggalnya peserta didik di Kabupaten Goa dipastikan bukan karena PJJ.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani di Jakarta, Senin (2/11//2020), menyatakan pembelajaran jarak jauh alias PJJ dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan masyarakat luas. Pada saat yang sama, harus tetap dipastikan pembelajaran tetap berjalan pada masa pandemi Covid-19 untuk menjamin hak anak-anak atas pendidikan.

Beda 17 Tahun, Ciuman Lee Do-hyun dan Kim Ha-neul di 18 Again Dikecam

Ekspedisi Mudik 2024

Dikatakan, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendidikan termasuk mandat urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), dasar, dan menengah merupakan wewenang pemerintah daerah di bawah dinas pendidikan. Adapun penyelenggaraan sekolah keagamaan seperti MTs berada di bawah wewenang Kementerian Agama, sesuai amanat UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kemendikbud berharap semua pihak dapat terus berkolaborasi dan bahu membahu mengulurkan tangan, terutama karena tanggung jawab pengelolaan pendidikan telah diamanatkan undang-undang.

Mobil Sedan Tabrakkan Diri ke Masjidil Haram, Bagaimana Kejelasannya?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), misalnya, dapat memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, sesuai amanat Pasal 3 ayat b Peraturan Pemerintah 61/2016 tentang KPAI.

“Kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orangtua, guru, dan masyarakat tentunya harus bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di masa pandemi ini. Dengan semangat gotong-royong di semua lini, kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Evy dalam keterangan tertulisnya.

Meringankan Beban Siswa

Kemendikbud telah menghadirkan berbagai kebijakan yang bertujuan meringankan beban siswa, guru, dan orangtua di masa pandemi. Contohnya, terus mendorong sekolah memakai kurikulum yang disederhanakan di masa pandemi demi meringankan beban guru, siswa, dan orangtua. Guru juga selalu diimbau mengajarkan esensi mata pelajaran untuk naik ke jenjang selanjutnya pada masa wabah ini.

Gli, Kucing Kesayangan Hagia Sophia Turki Sakit, Doa Terpanjat baginya

“PJJ hadir memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi dengan memperhatikan kondisi psikologis siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah,” jelas Evy.

Selain itu, Kemendikbud terus berinovasi mendorong berbagai alternatif metode belajar jarak jauh yang tidak hanya lewat daring, tapi juga luring (luar jaringan), yang artinya tidak memerlukan gawai dan akses internet.

Contohnya belajar dari rumah di TVRI, radio edukasi Kemendikbud, berbagai modul sederhana bagi guru, orangtua, dan siswa  sehingga dapat dipergunakan atau dipelajari mandiri dengan kolaborasi guru dan orangtua.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya