SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen mengungkapkan para santriwati pondok pesantren (ponpes) di Boyolali yang diduga dilecehkan pimpinan ponpes setempat menolak mencabut aduan mereka di Polres Boyolali.

Koordinator APPS Sragen, Sugiarsi, mengaku didatangi pimpinan ponpes di Boyolali yang diadukan ke polisi karena diduga melecehkan dua santriwati itu di markas APPS, Dukuh Mangir, Blimbing, Sambirejo, Sragen, Senin (13/5/2019) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pimpinan ponpes yang didampingi istrinya tersebut menemui Sugiarsi untuk meminta agar aduan dugaan pelecehan terhadap dua santriwati di Polres Boyolali dicabut.

Sebelumnya, dua santriwati ponpes tersebut, F, 18, dan Z, 16, didampingi APPS melaporkan pimpinan ponpes itu AZ ke Mapolres Boyolali, Kamis (2/5/2019). Kedua santriwati itu merasa tidak terima dan shock atas pelecehan yang diduga dilakukan AZ.

“Kiai dan istrinya itu datang ke APPS agar laporan ke Polres Boyolali itu dicabut tetapi kedua santriwati yang mengadu kukuh tidak mau mencabut. Hasilnya ya kasus jalan terus. Kasus kejahatan seksual terhadap anak kan termasuk pidana absolut. Apalagi sudah masuk kepolisian jelas tidak mungkin dicabut,” ujar Sugiarsi kepada Solopos.com, Selasa (14/5/2019).

Sugiarsi teringat saat menangani kasus dugaan pelecehan dengan korban anak Celep, Kedawung, dan pelakunya orang Kaliwuluh, Karanganyar, yang dilaporkan ke Mapolres Karanganyar. Perempuan berumur 76 tahun itu mengungkapkan kasus itu juga diminta untuk dicabut tetapi Kapolres Karanganyar justru bilang kasus tidak bisa dicabut meskipun dengan dana Rp1 miliar.

Sugiarsi mengatakan ada jaringan advokasi anak dari Semarang dan Boyolali yang siap mengawal kasus itu bersama APPS. Dia mengungkapkan APPS sudah banyak mendampingi dan mengawal kasus berkaitan dengan perempuan, seperti kasus perkosaan sebanyak 82 kasus, pencabulan dan persetubuhan sebanyak 139 kasus, perdagangan manusia enam kasus, dan pornografi satu kasus.

Semua kasus itu, kata dia, diselesaikan APPS selama 15 tahun dan semua korbannya masih anak-anak. Dalam mendampingi kasus seperti itu, APPS berpedoman pada UU No. 34/2014, UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

“Saya juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama [SKB] lima menteri dengan Kapolri pada 2009 tentang anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum. Selain ada SKB lima menteri dengan Kapolri, Kejakgung, MA, dan Komnas Perempuan,” ujarnya.

Terkait dengan perlindungan saksi dan korban, Sugiarsi juga menggandeng Lembaga Advokasi Indonesia pada 2017 tentang Penanganan Terpadu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Semua penanganan kasus kejahatan seksual itu, sebut dia, dilakukan bekerja sama dengan penegak hukum, khususnya Polres Sragen sehingga lebih dari 200 kasus tertangan tuntas dengan rehabilitasi korban.

“Sekarang kondisi kedua korban sudah membaik karena saya terapi psikisnya,” tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah pimpinan ponpes yang diketahui berinisial AZ belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya