SOLOPOS.COM - Mantan Kades Trobayan, Suparmi, dan suaminya, Suyadi, keluar dari Kantor Kejari Sragen dengan mengenakan rompi tahanan, Rabu (26/8/2020). (Soloops.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Dua dari tiga peserta seleksi perangkat desa (perdes) Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengaku telah menyerahkan uang sogokan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Suparmi, melalui dua orang kaki tangannya, untuk memuluskan langkah mereka dalam seleksi perangkat desa (perdes).

Lantaran gagal menjadi perdes, uang mereka akhirnya dikembalikan melalui perantara lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, mengatakan terdapat empat saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua kasus dugaan seleksi perdes yang digelar secara daring pada Rabu (14/10/2020) lalu. Tiga dari empat saksi itu adalah peserta seleksi perdes.

Sementara satu saksi berstatus sebagai anggota tim penjaringan calon perdes.

"Dua saksi korban mengakui telah menyerahkan sejumlah uang. Terdakwa juga mengiyakan. Karena tidak lolos seleksi, uang mereka kembali melalui perantara LSM dan ada tanda terimanya. Sementara satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi mengaku tidak tahu menahu terkait tarikan uang itu," papar Agung Riyadi saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (19/10/2020).

Januari-September, 12 Ibu dan 112 Bayi di Klaten Meninggal Dunia

Meski yang bersangkutan tidak tahu menahu soal permintaan uang sogokan itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat polisi, uang itu diserahkan oleh orang tua yang lolos seleksi perdes di Trobayan Sragen. Terdapat setoran uang senilai Rp200 juta kepada Suparmi, melalui kaki tangannya.

"Dalam pertemuan terakhir, ada kesepakatan lolos atau tidak lolos, uang itu akan dikembalikan. Tapi, faktanya dari uang Rp200 juta itu, yang dikembalikan hanya Rp10 juta dan tidak ada tanda terima. Mungkin karena yang bersangkutan diterima sebagai perdes sehingga hanya sebagian kecil yang dikembalikan," ujarnya.

Dalam sidang berikutnya yang digelar Rabu (21/10/2020), Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi. Mereka adalah dua orang yang menjadi kaki tangan mantan kades, panitia seleksi perdes dan ayah dari peserta yang menyerahkan uang Rp200 juta.

"Dari panitia seleksi perdes, kami ingin mengorek informasi apakah ada upaya mengubah nilai yang membuat sejumlah peserta tidak lolos seleksi. Kalau memang nilai tidak diubah, berarti lolosnya sejumlah peserta itu berdasar nilai murni," papar Agung.

Januari-September, 12 Ibu dan 112 Bayi di Klaten Meninggal Dunia

Suparmi dan suaminya, Suyadi diduga telah menerima suap total senilai Rp665 juta. Uang sogokan tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi perdes Trobayan Sragen pada 2018.

Oleh keduanya, masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin.

Untuk memperlancar tarikan uang itu, Suparmi dan Suyadi melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan. Satu dari empat peserta itu akhirnya lolos seleksi dan diterima sebagai perdes.

Merasa kecewa karena tidak lolos seleksi perdes, dua peserta lain akhirnya melapor ke Polres Sragen. Oleh penyidik, Suparmi dan Suyadi dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya