SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dua rumah indekos eksklusif yakni D-Paragon Guest House dan Sans Guest House diperiksa aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo, Senin (24/6/2019) siang.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di D-Paragon Guest House di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari. Di rumah indekos ini, dari 51 kamar hanya dihuni 28 kamar yang mayoritas pekerja laki-laki maupun perempuan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Setelah satu jam pemeriksaan dan penggeledahan kepada seluruh penghuni, anggota Satresnarkoba, Polresta Solo, lantas berpindah di Sans Guest House, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan. Dari kedua tempat indekos itu petugas tak menemukan narkoba.

Kanit I Satresnarkoba, Polresta Solo, AKP Suparmin, mengatakan pemeriksaan tempat indekos ini bertujuan mencegah peredaran narkoba di kalangan penghuni indekos mewah. Jajaran Satresnarkoba Polresta Solo tidak hanya menindak pelanggaran narkotika, namun juga menyosialisasikan dan memberi penyuluhan terkait bahaya narkotika kepada penghuni indekos.

“Peredaran narkotika ada beberapa kasus yang mengarah ke indekos maka kami antisipasi hal itu. Mayoritas sabu-sabu yang digunakan penyewa indekos. Pengecekan semacam ini kami akan gelar terus menerus di lokasi berbeda. Informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” ujarnya mewakili Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo.

Dalam pengecekan itu juga tidak ditemukan benda-benda lain yang dianggap membahayakan. Dua rumah indekos itu bertarif Rp1,5 juta hingga Rp2,7 juta per kamar per bulan.

Pemilik indekos Sans Guest House, Bidari Maradewi, 30, warga Gentan, Sukoharjo, mengapresiasi pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polresta Solo. Menurutnya, sekitar dua tahun lalu di indekos miliknya terdapat seorang penyewa yang ditangkap polisi karena memakai narkoba.

“Pemilik indekos mana yang mau anak-anak indekosnya menyalahgunakan narkoba? Tentunya tidak ada. Pengawasan selalu saya tingkatkan, kalau ada yang kumpul-kumpul di kamar dan mencurigakan saat minta petugas keamanan untuk mengecek,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo, mengatakan sejak Oktober 2018 Satresnarkoba telah mengungkap 97 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Solo. Dari jumlah itu 115 orang menjadi tersangka dengan total barang bukti 287,1 gram sabu-sabu.

“Dari 97 kasus yang telah kami ungkap, hanya lima kasus yang kami anggap menonjol dilihat dari jumlah barang bukti yang dimiliki. Salah satu tersangka merupakan anak-anak yakni NA, warga Mojolaban, Sukoharjo,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo.

Ia menambahkan seluruh tersangka dijerat Pasal Primer 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya