SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Jajaran Polres Pekalongan Kota melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu. Polisi Kota Pekalongan menangkap dua pelaku yang ternyata residivis.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah AV, 33, warga Kecamatan Pekalongan Barat dan Ikb, 23, warga Kecamatan Pekalongan Timur. “Dua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dua tersangka ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” katanya di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2019).

Ia mengatakan dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, polisi berhasil menyita 0,5 gram sabu-sabu, sebuah pipet, bungkus rokok, sepeda motor Honda Beat, dua unit pesawat telepon seluler, dan kertas rokok. Kasus itu, kata dia, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di daerah sekitar Jl. Bina Griya Raya, Kecamatan Pekalongan Barat sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Polisi yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan, penyamaran, sekaligus menangkap seorang pelaku narkoba saat akan melakukan transaksi sabu-sabu,” katanya.

Ia mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU No. 35/2019 tentang Narkotika. “Saat ini, dua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan sekaligus dimintai keterangannya,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya