SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua remaja asal Sukoharjo, NW alias Bagong, 16, asal Nguter, dan MA alias Bagol, 19, warga Nawangan, Pacitan, Jatim, ditangkap aparat Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran mencuri sepeda motor.

Penangkapan keduanya setelah terlacak menjual motor hasil curian via media sosial (medsos). NW alias Bagong merupakan remaja pengangguran yang tak tamat SMP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia berkomplot dengan MA alias Bagol mencuri satu unit motor Suzuki Satria FU bepelat nomor AD 6874 DZ dari teras rumah indekos di Dukuh Jayan, Celep, Nguter, Sukoharjo, pada Sabtu (18/5/2019) lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan dalam aksi tersebut Bagol yang mengambil motor target dari teras rumah indekos. Sedangkan Bagong dengan motor yang dikendarainya mengawasi lingkungan sekitar lokasi tempat aksi pencurian.

Setelah motor curian berhasil dibawa keluar, Bagong mendorong dengan kaki kiri sambil mengendarai motor dari belakang ke tempat sepi untuk selanjutnya dibongkar soket kontaknya agar mesinnya bisa dinyalakan.

“Korban lantas melaporkan kejadian curammor ke aparat kepolisian. Kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran termasuk mendapatkan informasi dari Facebook di grup jual beli sepeda motor online ada iklan yang menawarkan 1 unit Suzuki Satria FU mirip dengan motor yang dilaporkan hilang,” kata Kapolres, Jumat (7/6/2019).

Polisi memancing pelaku dengan bertransaksi jual beli di Terminal Sukoharjo. Saat itulah Bagong ditangkap dan mengaku motor yang hendak dijual itu merupakan hasil kejahatan bersama Bagol.

Bagol selanjutnya ditangkap di tempat indekosnya di Kampung Bedingin, Desa Banmati, Sukoharjo, beserta barang bukti motor curian Suzuki Satria FU sesuai yang dilaporkan korban warna abu-abu hitam.

“Dari hasil penyelidikan ada satu motor yang diduga hasil curian ditawarkan di media sosial, ciri-cirinya mirip motor yang dilaporkan hilang. Setelah diselidiki ternyata benar itu barang yang dicuri,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti satu unit motor hasil curian, Satreskrim Polres Sukoharjo juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit motor Yamaha Vixion berpelat nomor H 6012 PN produksi 2009 warna hitam dan satu korek api gas warna hijau yang digunakan tersangka pelaku untuk merusak kabel soket kontak motor yang dicurinya.

Aksi pelaku memenuhi unsur pelanggaran sesuai KUHP pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya