SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dua remaja asal Sragen harus berurusan dengan hukum lantaran mencuri sepeda motor, Rabu (2/1/2019). Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut yakni TK, 17, warga Karangmalang, dan AR, 18, pelajar asal Kecamatan Sragen Kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harno menjelaskan aksi pencurian komplotan pencuri itu terjadi pada Rabu pukul 12.00 WIB. Motor Kawasaki KLX 150 berpelat nomor AD 6455 AZE yang diparkir di halaman rumah warga Kampung Sumengko, Sragen Tengah, Sragen, Anang Sambodo, 40.

“Korban melihat motornya tidak ada saat bangun tidur pada pukul 12.00 WIB. Korban menanyakan keberadaan motor itu kepada warga sekitar tetapi tidak ada yang mengetahui. Korban kemudian melapor ke Mapolres Sragen. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp20 juta,” ujarnya.

Harno mengatakan berdasarkan laporan korban tim Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Tim Resmob mendapat informasi motor yang hilang tersebut sempat melintas di simpang empat Teguhan.

“Tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan motor itu saat lewat di Jembatan Sungkul, Plumbungan. Saat itu motor tidak ada nomor polisi. Kemudian tim memeriksa nomor mesin dan nomor rangka dan hasilnya cocok dengan motor yang hilang itu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sragen. Kami juga menyita motor Honda Beat yang digunakan untuk sarana pencurian,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya