SOLOPOS.COM - Jaka Sawaldi (Dok.SOLOPOS)

Jaka Sawaldi (Dok.SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melaporkan dua rekanan pengelola parkir kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten karena tak mau menyerahkan setoran pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dishub Klaten, Jaka Sawaldi kepada Espos, Sabtu (10/9/2011), mengatakan terdapat lebih dari dua rekanan pengelola parkir yang tidak disiplin dalam menyetorkan PAD.

Pihaknya mangaku sudah memberikan peringatan atas tunggakan setoran yang dilakukan oleh beberapa rekanan parkir itu.

“Sebagian rekanan parkir sudah berjanji akan mengangsur tunggakan. Kami hanya melaporkan dua rekanan parkir ke Kejari Klaten karena keduanya ngotot tidak mau melunasi tunggakan. Sekarang laporan itu masih diproses oleh Kejari,” tegas Jaka.

Jaka mengakui, capaian PAD dari sektor perparkiran masih jauh dari target tahun ini. Hingga Agustus, realisasi PAD dari sektor perparkiran di Kabupaten Klaten mencapai Rp 445.826.000. Jumlah itu masih jauh dari target 2011 yang mencapai Rp 802.125.000. Keberadaan rekanan parkir yang nakal lantaran tak mau membayar setoran menjadi kendala utama dalam mencapai target.

“Dua rekanan itu sudah melanggar kontrak kerja yang disepakati setelah memenangkan lelang parkir. Tahun ini kami sudah memutuskan kontrak kerja dengan dua rekanan itu. Mereka sudah di-blacklist sehingga otomatis tak bisa mendaftar sebagai peserta lelang parkir untuk tahun depan.” terang Jaka.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya