SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPPT PBB (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Kebijakan Pemkot Solo menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang membuat melejitnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ternyata mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Mereka menilai kebijakan tersebut sudah tepat diberlakukan tahun ini.

Seperti disampaikan pengusaha yang juga eks anggota DPRD Solo, N.R. Kurnia Sari kepada Solopos.com, Minggu (5/2/2023). Dia melihat perkembangan dan pembangunan Solo beberapa tahun terakhir sangat pesat sehingga layak ada penyesuaian NJOP.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Menaggapi kenaikan PBB Solo yang lebih dari 400 persen, saya setuju dengan kenaikan itu. Asalkan kenaikan itu berbanding lurus dengan pembangunan Solo. Dan sudah bisa dirasakan masyarakat, beberapa tahun ini Solo berkembang pesat,” ujar dia.

Alasan lain yang membuat Kurnia Sari setuju dengan kebijakan itu karena diberlakukan secara terukur. Maksudnya, dia menjelaskan, kenaikan NJOP dan PBB di daerah yang kemajuannya pesat berbeda dengan daerah yang cenderung stagnan.

Kurnia Sari mencontohkan kenaikan NJOP dan PBB tempat tinggalnya di belakang Kantor Kecamatan Jebres. Kawasan itu dekat Solo Techno Park (STP) yang belakangan berkembang pesat, termasuk adanya pembangunan Museum Sains dan Budaya.

“Di tempat saya juga dekat dengan Solo Safari. Jadi harga tanah di tempat saya naik beberapa kali lipat. Yang nilai PBB nya setiap tahun saya bayarkan Rp500.000 untuk tanah 100 meter persegi. Berarti NJOP nya dinilai 1 meter Rp1 juta,” urai dia.

Padahal harga rill tanah di tempat tinggal Kurnia Sari sudah mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per meter persegi. Sehingga harga tanah miliknya itu di kisaran Rp500 juta hingga Rp600 juta. Sehingga bila PBB naik menjadi Rp2,5 juta dia menilai wajar.

“Jadi itu bisa diterapkan menurut saya. Mungkin butuh sosialisasi masif, diberikan pemahaman sehingga tak seolah-olah kebijakan sepihak, dan memberatkan. Toh kalau NJOP nya naik, masyarakat juga diuntungkan harga tanah naik,” terang dia.

Di sisi lain, Pemkot Solo masih memberikan stimulus kepada wajib pajak secara berjenjang, sesuai besaran kenaikan. Warga atau subjek pajak juga masih bisa mengajukan permohonan pengurangan PBB dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Pendapat senada disampaikan Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan. Menurut dia kenaikan PBB bukan baru kali ini terjadi. Pada 2018 juga dilakukan kenaikan PBB. Dia mengingatkan kenaikan PBB bukan semata urusan pajak daerah.

“Kenaikan ini bukan untuk menaikkan pajaknya, tapi lebih kepada menyesuaikan harga tanahnya. Saya masih ingat 2018 NJOP di Jl Slamet Riyadi hanya Rp10 juta per meter persegi, padahal saat itu nilainya mencapai Rp50 juta per meter,” kata dia.

Yang juga perlu digarisbawahi, Ginda melanjutkan adanya stimulus berjenjang yang diberikan Pemkot Solo selama tiga tahun. Warga yang merasa keberatan dengan besaran PBB juga bisa mengajukan surat permohonan keringanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya