Minggu, 15 Januari 2012 - 20:05 WIB

2 polisi umbar tembakan terancam sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Polda Metro Jaya berjanji menindak tegas dua oknum polisi, Briptu I dan Briptu D, yang melepaskan tembakan di jalur busway Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi detikcom, Minggu (15/1) mengatakan, jika terbukti bersalah, keduanya terancam mendapatkan sanksi disiplin. Rikwanto sendiri menyayangkan tindakan kedua oknum tersebut. Dia mengatakan, tindakan melepas tembakan tidak sepantasnya dilakukan pada situasi seperti itu.

Seperti diketahui, kedua oknum polisi itu melepaskan tembakan ke udara ketika Roky, petugas bus TransJ menghadang mobil pembawa uang yang dikawal anggota itu masuk ke jalur busway Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas 2), tepatnya di depan Hotel Central, Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Tidak terima dengan penolakan itu, anggota polisi itu lalu melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu kali. [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif