Jakarta [SPFM], Polda Metro Jaya berjanji menindak tegas dua oknum polisi, Briptu I dan Briptu D, yang melepaskan tembakan di jalur busway Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi detikcom, Minggu (15/1) mengatakan, jika terbukti bersalah, keduanya terancam mendapatkan sanksi disiplin. Rikwanto sendiri menyayangkan tindakan kedua oknum tersebut. Dia mengatakan, tindakan melepas tembakan tidak sepantasnya dilakukan pada situasi seperti itu.
Seperti diketahui, kedua oknum polisi itu melepaskan tembakan ke udara ketika Roky, petugas bus TransJ menghadang mobil pembawa uang yang dikawal anggota itu masuk ke jalur busway Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas 2), tepatnya di depan Hotel Central, Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Tidak terima dengan penolakan itu, anggota polisi itu lalu melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu kali. [dtc/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda