SOLOPOS.COM - Tim gabungan Polri-TNI menyergap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Kabupaten Timika, Papua yang membuat onar di Bumi Cendrawasih. (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengutuk tindakan dua polisi anggota Polda Papua yang nekat menjual amunisi senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Bahkan, Poengky menyebut dua polisi itu sebagai pengkhianat.

“Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat. Pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI],” ujar Poengky, Jumat 30 Oktober 2021, seperti dilansir Liputan6.com pada Minggu (31/10/2021).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Baca Juga : Pasutri Muda Berbisnis Narkoba, Barang Bukti 1 Kg Sabu-Sabu

Poengky juga menyebutkan tindakan anggota Polres Nabire dan Polres Yapen itu harus mendapatkan hukuman berat, seperti hukuman mati. Menurut dia tindakan dua polisi itu dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat No.12/1951. Tindakan dua orang itu dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. “Jika terbukti, harus dihukum berat. Atau bisa penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata dia.

Poengky menyampaikan kekecewaan karena ulah dua anggota Polri itu bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi. Satgas itu dibentuk sebagai upaya memberantas KKB di Papua. Pemerintah melabeli KKB sebagai teroris karena sudah meneror masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

Seperti diberitakan sebelumnya, satgas dan polisi menangkap anggota Polres Nabire dan Polres Yapen, yakni AS dan JPO, karena diduga menjual amunisi senjata api kepada KKB. Mereka ditangkap pada Rabu (27/10/2021) di Nabire. Sayangnya, satgas dan polisi setempat tidak menemukan amunisi senjata api yang diduga dijual kepada KKB saat penangkapan tersebut.

Baca Juga : BMKG Memperingatkan Ancaman Banjir Bandang di Jateng hingga 6 November

Waspada Jelang Akhir Tahun

Kasatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Nemangkawi, Kombes Faisal Ramadhani, menyampaikan dua anggota Polda Papua itu ditahan di Mapolda Papua sejak Rabu. “Ardi [AS] dari [Polres] Yapen dan Joni [JPO] dari [Polres] Nabire. Dua personel diamankan di polda setempat untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur dia.

Direskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, menambahkan polisi menyita uang Rp9,9 juta dari JPO dan Rp2,2 juta dari AS. Polisi menduga uang tersebut hasil penjualan 80 butir amunisi senjata api.

Saat ditangkap, lanjut dia, tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual. Penyidik masih memeriksa dua polisi tersebut. “Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke kelompok kriminal bersenjata (KKB). Namun, ke kelompok mana, itu yang sedang didalami,” kata Rahmadani.

Baca Juga : Kompolnas: Pelanggaran di Polri Sudah Sangat Parah

Sementara itu, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta anggota Polri bersama prajurit TNI mewaspadai ancaman KKB. Listyo memprediksi aktivitas KKKB akan menguat menjelang akhir tahun. “Ke depan, mendekati akhir tahun, isu lokal [di Papua] meningkat eskalasinya. Peningkatan ini akan menimbulkan potensi gangguan keamanan. Kegiatan KKB, KKSB [kelompok kriminal separatis bersenjata] akan meningkat intensitasnya,” kata Kapolri saat memberi pengarahan bersama Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, di Timika, Papua, Jumat, (22/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya