Solopos.com, MADIUN -- Dua anggota Polres Madiun terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. Keduanya diketahui tidak masuk dinas selama lebih dari tujuh bulan.
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan dua polisi yang terancam dipecat itu berpangkat Bripka berinisial SJ dan AS. Keduanya tidak masuk dinas tanpa izin.
"Ada dua anggota kami yang terancam dipecat. Keduanya berdinas sebagai anggota Satshabara," kata Ruruh, Rabu (1/1/2020).
Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur di Boyolali pada 2020
Dia menyampaikan kedua polisi itu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP). Ruruh menyampaikan apa yang dilakukan kedua anggotanya itu sudah melanggar aturan.
Membolos 30 hari secara berturut-turut dipecat. Ruruh meminta kepada kedua polisi tersebut untuk segera menampakkan batang hidungnya dan mengikuti sidang KKEPP.
Hujan Lebat, Jalan Depan Rumah Duka Thiong Ting dan SPBU Manahan Solo Bak Kolam Ikan
Saat ini, keberadaan kedua polisi itu tidak diketahui. Dia menegaskan tidak pandang bulu untuk memberikan sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik.