Madiun
Rabu, 1 Januari 2020 - 16:20 WIB

2 Polisi Madiun Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya

Abdul Jalil  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mutasi di tubuh Polri (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, MADIUN -- Dua anggota Polres Madiun terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. Keduanya diketahui tidak masuk dinas selama lebih dari tujuh bulan.

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan dua polisi yang terancam dipecat itu berpangkat Bripka berinisial SJ dan AS. Keduanya tidak masuk dinas tanpa izin.

Advertisement

"Ada dua anggota kami yang terancam dipecat. Keduanya berdinas sebagai anggota Satshabara," kata Ruruh, Rabu (1/1/2020).

Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur di Boyolali pada 2020

Dia menyampaikan kedua polisi itu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP). Ruruh menyampaikan apa yang dilakukan kedua anggotanya itu sudah melanggar aturan.

Advertisement

Membolos 30 hari secara berturut-turut dipecat. Ruruh meminta kepada kedua polisi tersebut untuk segera menampakkan batang hidungnya dan mengikuti sidang KKEPP.

Hujan Lebat, Jalan Depan Rumah Duka Thiong Ting dan SPBU Manahan Solo Bak Kolam Ikan

Saat ini, keberadaan kedua polisi itu tidak diketahui. Dia menegaskan tidak pandang bulu untuk memberikan sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Polres Madiun Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif