SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS. (Solopos/dok))

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo terancam diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari.

Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan Pemkab Sukoharjo telah membentuk tim untuk membahas kasus pelanggaran disiplin PNS. Mereka melakukan kajian secara mendalam ihwal kasus pelanggaran disiplin dua PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

“Kami merekomendasikan agar dua PNS itu diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin kategori berat. Kedua PNS itu tak masuk kerja tanpa keterangan selama seratusan hari,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Selasa (17/9/2019).

Pria yang akrab disapa Ipung ini menyampaikan sebelumnya pemerintah telah berupaya membina sekaligus memberikan surat peringatan (SP) tiga kali kepada kedua PNS. Kemudian, pemerintah melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) tiga kali.

Lantaran tak ada perubahan, tim menggelar pertemuan untuk menentukan sanksi kasus pelanggaran disiplin bagi kedua PNS itu.

“Saat ini, rekomendasi telah diserahkan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Sekarang menunggu proses penerbitan surat keputusan [SK] Bupati Sukoharjo terkait pemberhentian kerja secara tidak hormat,” ujar dia.

Sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan sanksi pelanggaran disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Misalnya, PNS yang tak masuk kerja tanpa keterangan selama satu hari-lima hari diberi sanksi ringan berupa teguran lisan.

PNS yang tak masuk kerja selama 6-10 hari berupa teguran tertulis. Sementara sanksi paling berat diberikan PNS yang tak masuk kerja selama 31-46 hari.

“Kategori sanksi disiplin PNS beraneka ragam mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat,” papar Ipung.

Selain itu, lanjut Ipung, ada tiga PNS yang terancam mendapat sanksi penurunan pangkat lantaran perceraian tanpa izin pejabat. Sesuai regulasi, mereka wajib mengajukan permohonan izin kepada atasan yang bersangkutan dan kepala daerah.

Sementara itu, seorang warga Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Suwandi, mengatakan para aparatur sipil negara (ASN) harus bekerja secara profesional dan proporsional. Mereka harus meningkatkan mutu kinerja pelayanan terhadap masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya