SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Dua aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sragen diberhentikan dengan tidak hormat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir lantaran terlibat kasus <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180508/491/915132/korupsi-dana-desa-kades-hadiluwih-sragen-divonis-15-tahun-penjara" title="Korupsi Dana Desa, Kades Hadiluwih Sragen Divonis 1,5 Tahun Penjara">tindak pidana korupsi</a> (tipikor).</p><p>Penjelasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, saat diwawancarai wartawan, Senin (17/9/2018).</p><p>"Tahun ini ada satu ASN yang diberhentikan karena melakukan tindak pidana korupsi. Pada 2016 juga ada satu ASN yang diberhentikan karena kasus yang sama. Tahun 2017 tidak ada," tutur dia.</p><p>Tapi Sarwaka tidak mau memerinci identitas dua ASN yang diberhentikan tidak hormat itu. "Kami sesuai aturan saja. Pokoknya mereka ASN di lingkup Pemkab Sragen. Identitas tak usah," ujar dia.</p><p>Terpisah, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat diwawancarai wartawan, Senin, mendukung penuh rencana pemerintah pusat memberhentikan ribuan ASN yang terlibat <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180722/491/929403/eks-napi-korupsi-1-caleg-ppp-sragen-dicoret" title="Eks Napi Korupsi, 1 Caleg PPP Sragen Dicoret">korupsi</a> tahun ini.</p><p>Langkah tegas seperti itu menurut dia perlu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah memerangi korupsi. "Itu sebuah wacana yang harus kami dukung. Saya mendukung sepenuhnya," imbuh dia.</p><p>Yuni, panggilan akrabnya, menilai ASN adalah cermin abdi negara. Saat para kepala daerah dituntut berkomitmen dan konsisten tidak korupsi, kalangan ASN punya tanggung jawab yang sama.</p><p>"ASN juga harus melakukan hal yang sama [tidak korupsi]. Jadi saat ada wacana untuk berbenah tentu sangat kami dukung. Semoga ke depan birokrasi kita bisa lebih baik, jujur, dan bersih," kata dia.</p><p>Ke depan, Yuni menilai pentingnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi oleh para ASN. Caranya dengan memberikan pembinaan dan pemahaman mendalam secara berkelanjutan.</p><p>Pendekatan seperti itu menurut Yuni sudah diterapkan di jajaran ASN Sragen. "Tekankan kepada ASN agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, regulasi, sehingga mereka tak terkena kasus," urai dia.</p><p>Saat apakah ASN Sragen yang saat ini terlibat <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180726/491/930241/kades-ditahan-karena-korupsi-warga-doyong-sragen-demo-" title="Kades Ditahan karena Korupsi, Warga Doyong Sragen Demo">kasus tipikor,</a> Yuni menyatakan belum ada laporan. "Kalau untuk saat ini belum ada laporan [ASN korupsi] yang masuk ke saya," tegas dia.</p><p>Sedangkan Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, menilai pembinaan hukum juga penting dilakukan kepada jajaran perangkat desa (perdes) dan kepala desa (kades) Sragen. Beberapa tahun terakhir anggaran yang dikelola pemerintah desa (pemdes) sangat besar.</p><p>"Beberapa kades Sragen tersandung kasus hukum dalam pengelolaan anggarannya," kata dia.</p><p></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya