SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polres Karanganyar berinisial GP dan AM terancam dimutasi. Pasalnya, kedua PNS tersebut diduga kuat melakukan pungutan liar pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (5/12/2013) menyebutkan kedua PNS tersebut bertugas di loket terdepan pelayanan pembuatan SIM Satlantas Polres Karanganyar. Mereka bertugas mengurusi berkas administrasi masyarakat yang hendak membuat SIM. Mereka terjaring razia tim profesi dan pengamanan (Propam) Polda Jateng sedang melakukan pungli terhadap calon pembuat SIM.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut seorang sumber, kedua PNS tersebut diketahui kerap melakukan hal serupa terhadap calon pembuat SIM. Mereka juga telah berkali-kali mendapat teguran maupun peringatan dari pimpinanannya agar tak mengulangi tindakan tersebut. Namun, teguran dan peringatan itu tak digubris. Mereka tetap melakukan pungli bila ada celah kesempatan secara diam-diam. Kini, mereka harus berurusan dengan Propam Polda Jateng lantaran diduga melakukan pungli pembuatan SIM.

Kasi Propam Polres Karanganyar, Ipda Hasto Broto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martirenni Narmadiana, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Propram Polda Jateng terkait kasus tersebut. Sesuai prosedur, Propram Polda Jateng akan melayangkan surat resmi untuk memanggil dua PNS yang diduga melakukan pungli ke Propram Polres Karanganyar. “Terus terang, kami belum menerima surat resmi dari Propram Polda Jateng. Kami tetap akan melaksanakan perintah atau instruksi Polda Jateng,” katanya kepada Solopos.com, Kamis siang.

Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi terhadap polisi, PNS maupun pegawai harian lepas (PLH) yang terbukti melanggar kedisiplinan. Pihaknya tak akan pandang bulu menegakkan kedisiplinan aturan. Namun, sanksi atau hukuman yang diberikan tergantung tingkat kesalahannya. Bila tingkat kesalahannya berat, tak menutup kemungkinan akan dimutasi.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Propam Polda Jateng yang mengusut kasus dugaan pungli tersebut. “Kami tak akan pandang bulu, entah anggota atau PNS jika memang terbukti melanggar kedisiplinan akan dijatuhi sanksi. Ini sudah tugas kami sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Nurcahyo, menyatakan pihaknya mengetahui kabar dua PNS yang diduga terlibat pungli pengurusan pembuatan SIM dari surat kabar. Pihaknya menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada bagian Propram Polres Karanganyar. Sebab, tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Propram adalah mengawasi dan membina institusi kepolisian secara komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya