SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Dua pegawai negeri sipil (PNS)atau aparatur sipil negara (ASN) di Boyolali dilaporkan tidak netral menjelang pemilu. Satu di antaranya telah dijatuhi sanksi adminsitratif berupa teguran.

Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali Widodo Partono pada acara Rakor Pengawasan dengan Stakeholders Untuk Menghadapi Kegiatan Kampanye Rapat Umum Pemlu 2019 di Rumah Makan Elang Sari, Boyolali, Senin (25/3/2019).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dua ASN itu bertugas di wilayah Kecamatan Karanggede dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) wilayah Kecamatan Cepogo. Seorang ASN di Kecamatan Karanggede pada Desember 2018 lalu menghadiri sarasehan dan pembekalan saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Gedung IPHI setempat.

Sedangkan di Cepogo, seorang ASN dalam salah satu pertemuan dengan guru-guru mengajak untuk memenangkan masing-masing satu nama calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Boyolali .

“Kami mendapat dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Lalu kami menindaklanjuti dengan melakukan undangan klarifikasi kepada keduanya,” ujarnya.

Namun undangan yang diberikan hingga dua kali diabaikan oleh para terlapor. “Kami undang untuk klarifikasi secara patut dua kali tidak datang. Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pelapor, kami kirimkan laporan ini ke KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara] agar dtindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu anggota Bawaslu lainnya, Rubiyanto, menambahkan laporan tersebut direspons KASN dengan mengirimkan tim mereka ke Boyolali beberapa waktu lalu untuk melakukan penyelidikan lapangan.

Selanjutnya, KASN sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Boyolali untuk memberikan sanksi kepada salah satu ASN bersangkutan. “Karena ini menyangkut ASN, kewenangan penanganannya ada di KASN. Salah satu ASN sudah diberikan sanksi administratif dan satunya masih dalam proses di KASN. Kami juga tidak dapat memantau serara kontinu karena KASN ini kan ada di Jakarta dan mungkin mereka juga memproses kasus serupa dari lain daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Boyolali Agus Santoso mengonfirmasi adanya dua ASN Pemkab Boyolali yang dilaporkan melanggar netralitas ASN dalam pemilu. “Iya, ada dua. Satu dari Cepogo dan satunya dari Karanggede,” ujarnya tanpa memerinci identitas ASN bersangkutan.

Dia juga mengakui salah satunya sudah dijatuhi sanksi administratif berupa teguran dan pembinaan. “Kalau yang Cepogo sudah kami tegur dan kami bina. Tapi kalau yang Karanggede belum ada rekomendasi dari KASN.”

Selain teguran, Agus meminta ASN bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi. “[Pelanggaran] itu kan tidak boleh dilakukan sehingga tidak boleh diulangi. Akan kami awasi juga,” tutup Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya