SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dua petani Desa Surokonto, Kabupaten Kendal, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2019). Pembebasan itu merupakan berkat dari pemberian grasi dari presiden.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Zainal Abidin, yang mendampingi perkara kedua petani tersebut mengatakan grasi tersebut sudah melalui proses panjang hingga akhirnya diberikan. “Grasi tersebut susah sepantasnya diberikan karena keduanya merupakan korban kriminalisasi,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin harua menjalani hukuman 8 tahun penjara atas pelanggaran terhadap UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Bersama para petani lain, keduanya menggarap lahan milik PT Sumurpitu yang selanjutnya dijual ke PT Semen Indonesia untuk kebutuhan tukar guling lahan dengan PT Perhutani.

Menurut dia, keduanya merupakan korban dari konflik agraria. Selain menghapuskan sisa masa hukuman yang dijalani, kata dia, grasi yang diberikan presiden juga menghapuskan hukuman denda yang dijatuhkan.

Meski menerima pengampunan dari presiden, Zainal menyebut keduanya tidak mengaku bersalah atas pidana yang telah mereka jalani. “Grasi merupakan kewenangan presiden, bukan berarti mengaku bersalah,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya