SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Dua perusahaan di Soloraya terindikasi merupakan investasi bodong.

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meng-update daftar perusahaan yang terindikasi sebagai investasi bodong pada Kamis (14/12/2017). Secara nasional ada 21 perusahaan yang diduga melakukan praktik bodong, dua di antaranya di Solo dan Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Industri Keuangan Nonbank (IKNB) dan Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro, menyampaikan Satgas Waspada Investasi menyatakan 21 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Dari 21 entitas tersebut, beberapa di antaranya ada yang berkantor pusat di luar negeri bahkan tidak diketahui di mana lokasi kantor pusatnya. Namun, ada dua entitas yang lokasinya berada di Soloraya, yakni PT AGN yang berkantor pusat di Solo dan Depok dengan kegiatan usaha digital marketing produk kecantikan Ayudee.

Selain itu, PT RWI yang berkantor di Sragen dengan usaha penjualan produk sabun wajah Blackwalet. Tito menyebut daftar tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Perusahaan tersebut patut diwaspadai supaya tidak terjebak dalam investasi bodong. Namun OJK tidak bisa langsung menutup usaha karena yang memberikan izin usaha maupun yang mengawasi bukan OJK sehingga sampai sekarang masih beroperasi. Meski begitu, kami akan tetap meminta konfirmasi dari perusahaan yang bersangkutan terkait cara kerjanya,” ungkap Tito saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (15/12/2017).

Dia mengungkapkan sebelumnya pernah memanggil PT Sumber Mulia Santosa (SMS) mengenai penawaran pulsa. Menurut dia, berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, masyarakat hanya diminta membayar Rp300.000 dan akan menerima pulsa Rp50.000 secara rutin setiap bulannya selama enam bulan.

Enam bulan berikutnya, nasabah masih tetap mendapat pulsa secara gratis. “Kami hanya menyarankan supaya ada perjanjian di awal jadi kalau ada masalah, masyarakat bisa mengadu. Kalau selama ini belum ada perjanjian dan tidak ada yang menjamin di bulan ketujuh akan mendapat pulsa gratis,” kata dia.

Tito menyampaikan masyarakat harus berhati-hati. Guna mengetahui nama perusahaan yang terindikasi investasi bodong, masyarakat bisa membaca di Investor Alert Portal di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Dia mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan mengenai investasi bodong. Menurut dia, pengaduan masyarakat ke OJK kebanyakan adalah perbankan (lelang) sebanyak 133 aduan atau 78%, kemudian leasing sebanyak 25 aduan (15%), asuransi hanya tiga aduan (2%) sedangkan sisanya adalah lainnya, seperti koperasi sebanyak sembilan aduan.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency karena bukan merupakan instrument investasi keuangan yang memiliki regulasi. Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, Bandoe Widiarto, menyampaikan BI telah melarang transaksi Bitcoin untuk melindungi konsumen mengingat belum ada aturan dan regulator yang bertanggung jawab dalam pengawasan sehingga jika terjadi fraud, masyarakat pasti akan rugi.

“BI sebagai regulator menolak transaksi Bitcoin karena terlalu spekulatif dan belum jelas. Investasi yang menawarkan imbal hasil besar biasanya juga memiliki risiko yang besar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya