SOLOPOS.COM - Dua wanita yang diduga PSK beroperasi secara online dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Solo, Kamis (28/1/2022) malam. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Dua perempuan yang diduga pelaku prostitusi online ditangkap tim gabungan Satpol PP Kota Solo dengan Polresta Solo dan Denpom IV/4 Solo pada Kamis (27/1/2022) malam.

Mereka ditangkap bersama pasangan masing-masing saat sedang berdua-duaan di kamar rumah indekos eksklusif wilayah Kelurahan Danusuman, Kecamatan Serengan, Solo. Dua pasang muda-mudi itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Solo untuk didata dan diberi pembinaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Razia dilakukan tim gabungan merespons aduan masyarakat di Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS) Pemkot Solo. Informasi yang dihimpun Solopos.com di Kantor Satpol PP Solo, Kamis malam, dua pasang muda-mudi kedapatan tim gabungan sedang berduaan di kamar masing-masing.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Prostitusi Solo Tak Akan Hilang Hanya Dengan Razia, Terus Apa Solusinya?

Dua wanita diduga pelaku prostitusi online yang ditangkap di indekos tersebut yaitu DRY, 31, warga Banjarsari, Kota Solo, dan DW, 17, Klaten. Mereka tinggal di rumah indekos di Danusuman dan bekerja sebagai pemandu lagu di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo.

Sedangkan dua pemuda yang juga ditangkap yakni RAR, 19, Wonosari, Klaten, dan MAF, 24, yang juga warga Wonosari, Klaten. Pada Jumat (28/1/2022) dini hari kedua wanita itu dibolehkan pulang.

Baca Juga: Gibran Pengin Berantas Prostitusi Online, Ini Jumlah PSK di Solo

Aduan Masyarakat

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Solo, M Joko Setyawan, saat diwawancarai wartawan pada Jumat dini hari menjelaskan razia yang dilakukan menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat terkait masih adanya prostitusi online.

Dari aduan itu dikembangkan hingga mendapatkan sasaran rumah indekos di Danusuman. Dengan mendasarkan Perda Solo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Eksploitasi Seks Komersial, dilakukan razia di rumah indekos tersebut.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Puluhan PSK Solo Dikurung di Panti Sosial 6 Bulan

“Kami kebetulan ada informasi satu titik di daerah Danusuman. Di salah satu kos di sana, sehingga kita lakukan pemeriksaan, ternyata juga terdapat dua pasangan yang lain jenis dan tidak dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Ditanya apakah dua pasangan itu berkencan secara online, Joko mengonfirmasi dugaan tersebut. “Indikasinya ke arah sana, cuma untuk pengembangannya, kami dalam hal ini memang tim. Jadi dari Polresta ada, dari Denpom ada, sehingga nanti pengembangan lebih lanjut akan ditindaklanjuti di Polresta,” terang Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya