SOLOPOS.COM - Polres Karanganyar menunjukan barang bukti pupuk bersubsidi yang diperdagangkan secara ilegal di Polres Karanganyar Selasa (26/1/2021). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Polres Karanganyar membongkar praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin dari distributor resmi. Pelaku merupakan warga Karanganyar dan Wonogiri. Keduanya dijerat pasal tindak pidana bidang ekonomi.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mengatakan kedua pelaku berinisial MY, 39, warga Popongan, Karanganyar dan KY, 43, warga Wonogiri. Keduanya ditangkap lantaran menjual pupuk bersubsidi tanpa memiliki izin penyaluran resmi. Keduanya saat ini ditahan di Polres Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan langkanya pupuk yang dirasakan oleh petani di Popongan pada Sabtu (19/12/2020). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai toko pertanian T.M milik MY di Popongan, Karanganyar.

Baca juga: Rumah Kontrakan Bakul Cilok di Karanganyar Hangus Terbakar

Kecurigaan diperkuat adanya informasi dari Dispertan PP Karanganyar terkait toko pelaku yang bukan pengecer resmi mendistribusikan pupuk ilegal bersubsidi tersebut.

“Jumat [1/1/2021] kami mengamankan pelaku MY yang merupakan pemilik toko dan menemukan barang bukti pupuk urea bersubsidi dan nota penjualan pupuk. Pupuk itu didapatkan MY dari KY yang merupakan warga Wonogiri yang juga ikut kami amankan di Polres Karanganyar,” jelas Tegar Selasa (26/1/2021).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar nota penjualan pupuk bersubsidi, uang senilai Rp185.000 pembayaran satu sak pupuk bersubsidi 50 kilogram, 11 sak pupuk urea bersubsidi pemerintah isi 50 kilogram, dan dua sak pupuk Phonska bersubsidi isi 50 kilogram.

Baca juga: Waduh! 2 Pekan PPKM, Solo, Karanganyar & Wonogiri Bertahan Zona Merah Covid-19

MY mengaku pupuk yang dijual dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk Urea Rp1.800 perkilogram, pupuk SP-36 Rp2.000 perkilogram, pupuk ZA Rp1.400 perkilogram, NPK Rp2.300 perkilogram, NPK formula khusus Rp3.000 perkilogram, dan pupuk organik Rp500 per kilogram.

“Pelaku praktiknya menjual tidak secara umum tapi sesuai pesanan saja. Kami saat ini masih mendalami kasus ini. Kami duga ada pelaku lainnya yang juga yang mendistribusikan pupuk bersubsidi tanpa izin,” ungkap dia.

Baca juga: Gisel Alami Pelecehan Seksual di Emperen Toko, Videonya Viral

Jerat Hukum

Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 1 dan pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo, pasal 2 ayat 1 Peraturan Presiden RI No. 15/2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden RI No. 77/2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo.

Pasal 4 huruf a Perpu Nomor 8/1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo. Pasal 1 sub 3e ji pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat RI No. 7/1955 tentang pengusutan, penuntut, dan peradilan tindak pidana ekonomi. Pelaku terancam dijerat hukuman penjara paling lama dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya