SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDUNG – Pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla yakni DN, 16, dan ST, 17, divonis 3 dan 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018).  ST dan DN terbukti mengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga tewas. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut DN dan ST masing-masing 3 dan 4 tahun penjara

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Ekspedisi Mudik 2024

Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun.

“Karena menggunakan Sistem Peradilan Anak, hukuman yang dituntut setengahnya dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan,” kata dia.

Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa.

“Kami akan mengajukan, kemudian kami pelajari mana yang pantas dan paling patut,” katanya lagi. Menurutnya, pembelaan tersebut didasari karena insiden pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirla tewas tanpa direncanakan. Selain itu, mengingat terdakwa masih di bawah umur dan masih sekolah.

“Di sisi lain suatu hal yang sifatnya bukan direncanakan. Kemudian terbawa emosi massa. Akan disampaikan bagaimana yang tepat apakah dikembalikan ke keluarga atau pidana percobaan atau pondok pesantren,” katanya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya