SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, KLATEN — Personel Polres Klaten bergerak cepat menangkap pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota Kokam Klaten Cabang Manisrenggo. Pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah dua orang.

“Iya [terduga pelaku pengeroyokan sudah tertangkap]. Dua orang,” kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (3/1/2023) sore.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, membenarkan ada dua pelaku yang sudah ditangkap terkait pengeroyokan terhadap dua anggota Kokam Manisrenggo. Satu pelaku berinisial GP, 30, warga Kota Solo dan GI, 22, warga Kecamatan Jogonalan, Klaten.

“Ini masih terus dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Umar.

Sebelumnya, dua anggota Kokam cabang Manisrenggo menjadi korban pengeroyokan ketika bersama beberapa tokoh warga mendatangi salah satu rumah yang sedang digelar kegiatan organ tunggal saat malam pergantian tahun, Minggu (1/1/2023) dini hari. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten, Senin (2/1/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 00.05 WIB. Sebelumnya, kedua anggota Kokam itu bersama sukarelawan di Manisrenggo membantu Muspika setempat guna pengamanan malam pergantian tahun pada Sabtu (31/12/2022) malam.

Saat apel Muspika menyampaikan imbauan agar kegiatan malam pergantian tahun maksimal pukul 00.00 WIB sudah selesai.

Sekitar pukul 23.00 WIB, angota Kokam Manisrenggo itu mendapatkan telepon dari tokoh masyarakat di kampung mereka. Ada kegiatan organ tunggal di salah satu rumah warga perumahan yang berdekatan dengan kampung mereka.

Bersama tokoh masyarakat, kedua anggota Kokam tersebut mendatangi salah satu rumah yang sedang digelar kegiatan organ tunggal bermaksud menyampaikan imbauan.

“Jadi tidak ada pembubaran,” jelas Komandan Kokam Jateng, Andika Budi Riswanto.

Perwakilan warga itu diterima dengan baik oleh pemilik rumah dan dipersilakan masuk. Sebagian perwakilan ada yang berada di luar rumah termasuk kedua anggota Kokam itu.

Belum sempat menyampaikan maksud kedatangan, tiba-tiba ada orang di luar rumah yang berteriak dan terjadi peristiwa pengeroyokan. Kedua anggota Kokam itu mengalami luka lebam serta lecet.

Kokam Jateng menyayangkan dan mengutuk keras kejadian penganiayaan itu. Dia menjelaskan apapun alasannya, pengeroyokan jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa diancam hukuman pidana.

“Kalau kami di Kokam Jateng meminta proses hukum tetap berjalan karena teman-teman mengenakan seragam dan dikeroyok sampai menimbulkan korban dan trauma baik dirinya dan keluarga,” kata Andika.

Andika juga meminta agar anggota Kokam bisa menahan diri dan tak melakukan aksi-aksi lainnya. Dia mengajak seluruh anggota Kokam mempercayakan proses hukum ke Polres Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya