SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menginterogasi pelaku pengedar narkoba sekaligus buronan Polres Sleman, AND, ihwal peredaran obat penggugur kandungan, Jumat (22/11/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo meringkus dua pengedar narkoba di Jl. Adi Soemarmo Wirogunan, Kartasura, pada 24 Oktober lalu. Salah satunya diketahui juga menjual obat aborsi.

Dua pengedar itu masing-masing ME, 31, dan AND, 31, warga Semarang. Polisi mengamankan paket sabu-sabu seberat 0,98 gram dan ganja kering seberat 8,02 gram.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Salah satu tersangka yakni AND merupakan buronan Polres Sleman, DIY, terkait kasus penjualan obat penggugur kandungan (aborsi).

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan kedua pengedar itu berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkotika.

Ekspedisi Mudik 2024

GKR Hemas ke Penggugat UU Keistimewaan DIY: Enggak Mau di Jogja, Silakan Pergi!

Aparat kepolisian keemudian menyelidiki dan berhasil menangkap dua pengedar itu seusai bertransaksi di Jl. Adi Soemarmo, Wirogunan, Kartasura.

"Dua pelaku ini kami amankan sekitar pukul 07.00 WIB [24 Oktober]. Dari tangan keduanya disita paket sabu-sabu seberat 0.98 gram dan 8.02 gram ganja kering yang dimasukkan bekas bungkus rokok," jelas Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (22/11/2019).

Selain itu, polisi juga mengamankan satu sepeda motor dan STNK dan satu ponsel. Menurut Kapolres, kedua pelaku tidak hanya memakai narkoba, namun juga mengedarkan kembali.

Kedua pelaku ini juga termasuk dalam jaringan narkoba. Satu pelaku, AND, dari hasil pengembangan merupakan buronan Polres Sleman terkait penjualan obat terlarang yakni obat penggugur kandungan.

Selamat! Bayi Perdana Lahir di RSIS Yarsis Surakarta

Ihwal kasus penjualan obat terlarang, Polres Sukoharjo akan berkoordinasi dengan Polres Sleman.

Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu AND mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya di Purwokerto. "Saya juga menjual obat penggugur kandungan karena dulu pernah bekerja di perusahaan farmasi di Semarang Kota," ujar dia saat diinterogasi Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya