SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Polres Pekalongan Kota melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir membekuk dua pelaku tindak penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya sekaligus merampas 67,5 gram ganja sebagai barang bukti.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2019), mengatakan bahwa berdasar hasil pemeriksaan, tersangka W, 30, dan A, 25, keduanya warga Kabupaten Pekalongan diduga sebagai kurir dan pemakai narkoba. “Para tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil dan mengantarkan ganja itu dan dikasih hasil bagian mengantarkan barang haram itu,” ucapnya.

Promosi UMKM di Kawasan Pecinan Kya Kya Surabaya Kian Berkembang Didukung BRI

Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat Ashari mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Saat ini, kedua tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka A mengaku dirinya sebelumnya disuruh oleh seorang temannya berinisial U untuk mengambil satu paket daun ganja di sebuah lokasi. Setelah mengambil dan mengantarkan ganja tersebut, kata dia, dirinya akan diberi sebagian ganjanya oleh U.

“Saya disuruh teman untuk mengambilkan ganja tersebut, kemudian mengantarkannya. Sewaktu mau ambil itu, saya juga minta diantar oleh satu teman saya,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya