SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bejo dan Supono, dua pengantar bom Marriot-Ritz Carlton dijadwalkan menerima putusan hakim hari ini, Selasa (22/6). Bejo merupakan nama panggilan Rohmat Puji Prabowo. Ia dituduh terlibat dalam gerakan teror dan dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.

Bersama Bejo, terdapat Supono yang juga akan menghadapi vonis. Ia dijerat pasal 13 b UU Teroris dan dituntut 9 tahun penjara. Baik Bejo dan Supono dianggap melanggar Perpu No/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebagai catatan, perpu itu dikuatkan menjadi UU No 15/2003.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Keduanya beriringan membawa paket bom Marriot-Ritz Carlton dari Solo hingga Cikampek. Supono bertugas menjadi ‘vorider’ sementara Bejo duduk satu mobil bersama Noordin M Top dibelakang mobil Supono.

Selain Bejo dan Supono, adalah Putri Munawaroh yang menghadapi sidang lanjutan. Agenda perempuan berusia 21 tahun itu memasuki pemeriksaan terdakwa atau satu langkah sebelum tuntutan jaksa.

Perempuan bercadar tersebut merupakan janda Susilo Adib. Bersama Bagus Budi Pranoto dan Bejo, keempatnya menyembunyikan Noordin M Top sebelum ajal menjemput Noordin di Kampung Kepuhsari RT 3/11 Mojosongo, Jebres, Solo.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya