SOLOPOS.COM - Suasana sidang putusan kasus santri aniaya santri hingga tewas di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (7/6/2023) (ANTARA/HO - SDP)

Solopos.com, PONOROGO — Dua terdakwa penganiayaan terhadap santri di Pondok Modern Darussalam Gontor dijatuhi hukuman selama delapan tahun dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur.

Dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 2022 itu, seorang korban bernama Albar Mahdi, 17, meninggal dunia setelah dianiaya oleh dua santri seniornya. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah MFA, 18, dan IH, 16.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (7/6/2023) di Pengadilan Negeri Ponorogo itu, tampak keluarga kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan hingga majelis hakim yang dipimpin Ari Qurniawan itu selesai membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama delapan tahun untuk MFA dan empat tahun kepada IH,” kata Hakim Ari membacakan amar putusan.

Vonis terhadap terdakwa MFA ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa IH dituntut empat tahun penjara.

Salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Bagas Prasetya menyatakan berpikir-pikir dahulu terhadap vonis putusan majelis hakim terhadap terdakwa MFA. Namun, untuk terdakwa IH, Bagas mengatakan tidak berencana melakukan upaya perlawanan hukum alias menerima vonis tersebut.

“Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kita laporkan dulu ke pimpinan bagaimana nanti, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir,” kata Bagas.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Ia juga akan masih akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

“Fakta fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan korban meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Yatma kuasa hukum terdakwa IH, mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa IH. Menurutnya majelis hakim sudah obyektif dalam memberikan vonis tersebut.

Dia menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.

“Vonis kita terima empat tahun, saya kira jaksa dan hakim obyektif dalam vonis pada klien kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya