SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KAJEN — Polres Pekalongan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan burung, sekaligus mengamankan satu unit sepeda motor. Satu dari dua penjahat itu ditembak kakinya meskipun sebelumnya, menurut Kantor Berita Antara, keduanya diringkus warga.

Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan kedua pelaku adalah Nurokhim alias Radis, 28, dan Nurul Huda alias Keriting, 28, yang keduanya warga Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. “Dua pelaku tersebut kami ringkus di rumahnya masing-masing pada Jumat [13/6/2019]. Namun, salah seorang pelaku, Nurokhim, kami tembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap,” katanya di Pekalongan, Jateng, Minggu (16/6/2019).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Menurut Kapolres Wawan Kurniawan, terungkapnya kasus di Kabupaten Pekalongan tersebut berawal saat kedua pelaku melakukan pencurian burung milik korban Joko Wahono, warga Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo namun kepergok diketahui oleh pemiliknya. Pemilik burung pun kemudian berteriak sehingga menjadi perhatian warga yang langsung mengejar para pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda berpelat nomor G 6829 WT.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh warga setelah sepeda motor yang mereka kendarai menabrak sebuah rumah sehingga keduanya terjatuh. Namun, sambungnya, pelaku berhasil kabur dan meninggalkan sepeda motor setelah mereka beralasan bahwa burung yang mereka bawa itu hasil pembeli.

Kapolres Wawan Kurniawan yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan kedua tersangka itu akhirnya dibekuk oleh polisi setelah korban melaporkan kasus pencurian burung tersebut ke Mapolsek Wonopringgo. Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penjahat yang sudah diketahui identitasnya tersebut,

Dua penjahat itupun lalu dinyatakan ditangkap di rumah mereka masing-masing. “Dari hasil pemeriksaan, para pelaku selain melakukan pencurian burung berkicau juga mencuri sepeda motor di dua tempat pada April 2019 dan Mei 2019. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya