SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satnarkoba Polres Sragen menggerebek rumah Resa Febri Nugroho alias Plenk, 25, di Dukuh Margomulyo, RT 040, Desa Puro, Karangmalang, Sragen, pada Sabtu (1/2/2020) pukul 01.00 WIB.

Di lokasi itu polisi mendapati Resa bersama seorang temannya, Gregorius Bintang Bhinawan, 21, warga Kampung Tawang, Sine, Sragen, tengah teler karena mengisap sabu-sabu. Polisi langsung menangkap keduanya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penggerebekan dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat. Mendapati laporan itu, polisi langsung menggerebek rumah Resa. Saat polisi datang, kedua pemuda itu tengah teler setelah mengisap sabu-sabu.

Gara-Gara Virus Corona, Harga Masker Sensi di Sragen Naik 3 Kali Lipat

Dari tangan kedua, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip seberat 0,8 gram, sebuah ponsel Oppo warna hitam, satu bong atau alat isap terbuat dari botol minuman penyegar, satu korek api gas, dan satu nota bukti transfer via ATM BCA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Resa merupakan pemakai. Sementara Gregorius pemakai sekaligus kurir. Kepada polisi, Gregorius mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Bambang Irawan, 44, warga Dukuh Basan, Desa Sambi, Sambirejo, Sragen.

Setelah mendapat informasi itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Bambang Irawan. Polisi berhasil menangkap Bambang saat berada di jalan Sragen-Kedawung, Kelurahan Bendungan, Kedawung, Sragen.

Pabrik Garmen di Klaten Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

Dari tangan Bambang, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 0,08 gram, ponsel Samsung warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 2262 ZN. Kepada polisi, Bambang mengaku mendapat paket sabu-sabu itu dari SPR yang hingga kini masih dalam pencarian.

Sabu-sabu yang didapat dari SPR itu biasanya dibagi dalam beberapa paket untuk diedarkan kembali. Sebagian dari sabu-sabu itu dipakai sendiri oleh Bambang.

Pilkada Solo: Rudy Bertemu Jokowi, Purnomo Yakin Tak Ada Deal Politik

“Resa dan Gregorius melanggar pasar primer yakni Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Untuk Bambang melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba, AKP Joko Satrio Utomo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya