SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti berupa pil Yarindo siap edar yang diamankan bersama dua tersangka di tempat yang berbeda. (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA -- Jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja meringkus dua pemuda tanggung karena diduga mengedarkan pil Yaridon. Dua tersangka dengan inisial AS, 27, dan ROS, 19, ditangkap petugas di dua lokasi yang berbeda pada pertengahan Maret lalu.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, mengatakan penangakapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat. ROS ditangkap di wilayah Umbulharjo pada 13 Maret 2021 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat diperiksa, polisi menemukan sedikitnya 10 bungkus plastik klip masing-masing berisi pil Yarindo sebanyak 10 butir. Totalnya ada 100 butir pil Yarindo. Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan bungkus plastik klip lainnya berisi pil Yarindo siap edar dengan jumlah 90 butir yang sudah dipisah. Selain itu ada juga 70 bungkus plastik berisi pil Yarindo dengan jumlah sebanyak 700 butir.

Baca Juga: Waduh, Penyebaran Covid-19 di Sleman Masih Tinggi, Hampir Semua Kapenawon Zona Merah

Ekspedisi Mudik 2024

Yaridon merupakan nama dagang dari sediaan tablet yang mengandung Domperidone. Obat ini diproduksi oleh Yarindo Farmatama. Yaridon diindikasikan sebagai antiemetika (Anti mual dan muntah), ganguan perut atau pencernaan, dan rasa tidak nyaman pada perut setelah makan.

Pil Sapi

Yaridon kerap disebut pil sapi. Penggunaan Domperidone ini harus hati-hati dalam dosis pemakaian, karena dapat menimbulkan risiko pada detak jantung terutama pada lansia. Maka dari itu, penggunaan obat ini harus dikonsultasikan dahulu dengan dokter.

"Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang Rp245.000 dan pil lainnya dari tangan pembeli sebanyak 100 butir, dan 10 butir dari pembeli yang lain," kata Kompol Andhyka.

Sehari kemudian, petugas bergerak ke wilayah Kasihan, Bantul, dan mencokok pengedar lainnya yakni AS. AS yang telah selama tiga bulan diintai petugas akhirnya ditangkap. Barang bukti yang disita yakni 10 bungkus plastik klip berisi pil warna putih Yaridon dengan jumlah keseluruhan 100 butir.

Baca Juga: Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Mahasiswa Terancam Penjara 6 Tahun

Selain itu ikut pula disita 80 bungkus plastik klip yang berisi pil Yaridon dengan jumlah keseluruhan 800 butir di tempat lain, dan dua bungkus plastik klip masing-masing berukuran 5 x 8 dan 6 x 10.

"Polisi juga menyita satu toples berisi 10 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, serta satu buah handphone warna hitam dan satu bungkus plastik klip berisikan 6 butir pil Yaridon dari pembeli," katanya.

Alasan Ekonomi

Impitan ekonomi disebut Andhyka menjadi alasan keduanya mengedarkan obat keras itu. Sebab, ROS dan AS diketahui merupakan pengangguran. "Mengakunya sudah tiga bulan terakhir jual pil, karena tidak ada kerjaan," imbuhnya.

Keduanya kerap melakukan transaksi via sosial media dengan sistem bayar di tempat. Pembeli biasanya akan mengontak tersangka dan bertemu di suatu tempat yang disepakati saat akan melakukan transaksi. "Barangnya katanya dapat dari sosmed juga dan dikirim via kurir. Ini masih kita kembangkan lagi," ujar dia.

Baca Juga: Jual Elang Brontok dan Binturong, Warga Kulonprogo dan Mahasiswa Diringkus Polisi

Keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya