SOLOPOS.COM - Dua pelaku pembawa senjata tajam ditunjukan dalam ungkap kasus video viral seret senjata tajam di Mapolres Sragen, Senin (17/4/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dua  pemuda yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berpelat nomor AD 6443 GE sambil membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang samurai bisa dijerat UU Darurat No.12/1951. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Aksi meresahkan dua pemuda itu terekam video yang diunggah di Instagram, Sabtu (15/4/2023), lantas viral. Selain dua pemuda itu, polisi juga mendalami siapa perekam video, di mana lokasi kejadian, dan bukti mterialnya. Proses hukum aksi meresahkan itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, didampingi Wakapolres, Kompol Iskandarsyah dan Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono, merilis kasus tersebut di Mapolres, Senin (17/4/2023). Piter menyampaikan perbuatan itu dilakukan di jalan Dukuh Parit, Desa Karangpelem, Kedawung, Sragen sampai dengan Suroboyo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (14/4/2023) pukul 20.30 WIB.

Pengendara motor itu berinisial NY, 29, warga Karangpelem, Kedawung, Sragen. Sementara pemboncengnya yang menyeret pedang samurai berinisial RAW, 25, juga warga Karangpelem.

pengendara motor membawa sajam sragen
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menunjukkan barang bukti berupa samurai saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (17/4/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

“Aksi gagah-gagahan itu direkam dan diunggah ke media sosial kemudian viral pada Sabtu. Jadi pengendara depan menghunus samurai dan menyeret ke jalan. Yang membonceng juga membawa sajam yang disimpan di lengan kanan. Kemudian aksi itu viral, meresahkan masyarakat, dan membuat takut masyarakat, sehingga rasa aman dan kondusivitas wilayah Sragen terganggu,” ujar Kapolres.

Piter menjelaskan Satreskrim langsung sigap begitu mendapatkan video viral itu. Dalam waktu tiga jam, kata dia, Satreskrim bisa mengungkap identitas dua pemdua itu dan langsung mengamankan NY dan RAW beserta barang bukti lengkap. Barang bukti itu yakni sebilah pedang samurai, sebilah golok, dua ponsel, jaket hitam dan helm, serta satu unit motor Yamaha N-Max hitam.

“Kami menggunakan UU Darurat No. 12/1951 untuk menjerat mereka berduga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kami juga mendalami ada yang merekam video saat mereka menyeret sajam itu. Kami dalami terkait perbuatannya sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar ke depan bisa mencegah tindak pidana yang dilakukan kawannya  atau segera melapor ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Perekam video viral itu diketahui berinisial F, warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Kapolres menyatakan dua hal yang tidak dilakukan F, yakni mencegah atau melaporkan ke aparat penegak hukum itulah kemudian dikonstruksi perbuatan melawan hukumnya. Dia mengatakan manakala lokasi kejadian dan bukti materialnya ada maka bisa dipidanakan.

Tak Beri Ruang Anarkisme

Piter mengimbau masyarakat tetap tenang, aman, tertib, karena potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi konsentrasi Polres Sragen. Ia bersama pimpinan daerah berkomitmen untuk tidak memberi ruang sekeceil apa pun terhadap adanya bibit anarkisme dan premanisme tumbuh di Sragen.

Dia mendorong anak-anak muda memunculkan kreativitas yang positif bukan gagah-gagahan dengan membawa sajam yang jelas melanggar hukum dan menganggu kamtibmas. “Motif mereka menunjukkan eksistensi gagah-gagahan sembari membawa sajam. Selain itu, ada pihak yang juga melecehkan kelompoknya atau perguruannya. Mereka kemudian mencari dengan cara show of force membawa sajam. Apa pun motifnya jelas melawan hukum. Kami mengimbau lainnya jangan meniru atau mencontoh,” jelasnya.

Kapolres sempat menanyai NY tentang motif itu. NY menyampaikan pedang samurai itu didapat dari temannya di Sidoharjo, Sragen,  setahun lalu. Dia membawa sajam itu lantaran ada yang melecehkan komunitasnya.

Sementara RAW mengaku mendapat sajam dari NY yang rumahnya digunakan sebagai tempat pemotongan ayam. RAW tidak tahu kalau dengan membawa sajam itu bisa terancam 10 tahun penjara. Dia menyesal atas perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya