SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dua pemuda asal Gesi, Sragen, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen lantaran mengedarkan pil koplo. Keduanya terciduk saat menjajakan barang haram itu di Desa Suwatu, Tanon, Sragen, Kamis (25/7/2019).

Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 850 butir pil koplo yang sudah terbagi dalam paket-paket kecil siap edar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Agus Jumadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan kepada wartawan, Jumat (26/7/2019), mengatakan dua orang itu membawa pil berhuruf Y sebanyak 800 butir dan pil merek Tramadol sebanyak 50 butir.

“Kedua tersangka bernama Yulius Tri Nugroho Widiyanto alias Tukul, 30, warga Dukuh Ngrawoh RT 006/RW 003, Pilangsari, Gesi, Sragen, dan tetangganya, Dimas Novia Budi Utomo alias Benjo, 27, yang tinggal satu dukuh dengan Yulius, tepatnya di RT 004/RW 002. Mereka dibekuk sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Agus.

Agus menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli pil koplo di wilayah Dukuh Banaran RT 007, Desa Suwatu, Tanon.

Dia mengatakan tim Satresnarkoba kemudian menyelidiki dan mengamati di sekitar lokasi pada pukul 08.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, kata dia, tim Satresnarkoba mencurigai satu rumah sesuai informasi awal.

“Tim langsung menggerebek rumah itu berhasil membekuk dua orang lelaki yang mengaku bernama Yulius dan Dimas. Dari tangan pelaku, selain pil-pil koplo sebanyak 850 butir, kami juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp330.000. Setelah diinterogasi, mereka mengaku memperdagangkan pil-pil tersebut tanpa izin yang legal. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolres Sragen untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Agus menerangkan modus operandi mereka menjual dan mengedarkan obat berhuruf Y dan tramadol sehingga disangka melanggar Pasal 196 atau 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berdasarkan regulasi itu sampai 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo menambahkan pil-pil tersebut dijual paketan, satu paket berisi 100 butir dan dijual Rp300.000/paket. Masing-masing tersangka, ungkap Joko, memiliki peran berbeda-beda.

“Dimas alias Benjol berperan sebagai pencari barang dan Yulius alias Tukul berperan sebagai penjual. Hasil keuntungannya digunakan berdua. Sasaran pasarnya pelajar dan remaja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya