SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, CILACAP — Dua pemuda ditangap aparat Polres Cilacap gara-gara disangka membobol toko telepon seluler di Jl. Diponegoro, Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

FR, 20, warga Kelurahan Tritih Kulon, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah terancam tujuh tahun hukuman penjara gara-gara tuduhan itu. “Satu pelaku lainnya sudah kami proses karena masih di bawah umur,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku yang masih di bawah umur itu berinisial MRS, 16, warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kedua pemuda itu, menurut Kapolres Djoko Julianto beraksi pada 25 Juli 2019.

Perkara itu  bermula dari laporan Hudaloh, 33, pemilik toko handphone yang memperoleh informasi bahwa pintu tokonya dalam kondisi terbuka. Saat dicek, Hudaloh melihat plafon tokonya telah jebol dan beberapa pesawat telepon seluler yang tersimpan di dalam toko itu telah hilang. Sementara itu, laci meja konter dalam kondisi acak-acakan.

“Oleh karena itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesugihan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Operasional Satreskrim Polres Cilacap,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta keterangan saksi, petugas mencurigai salah seorang warga Kelurahan Tritih Kulon berinisial FR yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Dengan berbekal keterangan saksi, kata dia, petugas segera menelusuri keberadaan FR hingga akhirnya dapat menangkap pelaku di rumahnya selang beberapa jam setelah kejadian.

“Saat ditangkap dan diinterogasi, FR mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama salah seorang temannya. Petugas juga menemukan barang bukti berupa 25 unit telepon seluler dari berbagai merek yang merupakan hasil curian,” jelasnya.

Terkait dengan kasus pencurian tersebut, Kapolres mengatakan FR bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan MRS telah diproses karena masih di bawah umur. Menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto dalam melakukan proses hukum terhadap MRS.

Kapolres mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena ada beberapa kasus pencurian dengan modus sama yang dilakukan FR meskipun tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencurian. Sementara itu, saat ditanya wartawan, FR mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak atap toko menggunakan pisau.

“HP-nya [telepon seluler] saya jual dengan harga Rp1 jutaan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya