Solopos.com, TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap dua pemuda asal Kecamatan Cikatomas, AY, 25, dan I, 25, karena diduga menganiaya sejumlah bayi monyet ekor panjang dan lutung.
Aktivitas kedua pelaku kekerasan terhadap hewan itu sudah dilakukan selama empat bulan terakhir. Polisi mengungkap kasus kekerasan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Polisi memproses keduanya secara hukum karena menyiksa monyet ekor panjang dan lutung yang merupakan satwa dilindungi.
“Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I. Kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa (13/9/2022).
Penganiayaan itu, kata Kapolres, dilakukan tersangka dengan cara sadis. Pelaku menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinga satwa. Mereka melakukan kekerasan tersebut sejak empat bulan terakhir.
Baca Juga : Polda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Tangkap 5 Tersangka
Kapolres mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka ada lima monyet ekor panjang dan lutung yang menjadi objek penganiayaan. Bahkan, ada satwa yang mati akibat kekerasan tersebut.
“Kami juga menyita barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung. Selain itu, disita juga dokumentasi foto dan video penganiayaan,” tuturnya.