SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar–Dua Pelaku pembunuhan wisatawan asal Jepang Hiromi Shimada (41) berhasil dibekuk polisi. Mereka dijerat dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pelaku pembunuhan adalah Mawardi alias Anto asal Lombok (31) dan Abdurahman alias Abdu (20) asal Jember, Jawa Timur. Mereka adalah buruh bangunan yang bekerja di Kuta. Shimada dibunuh rumah kontrakannya, jalan Sada Sari pada 26 Desember 2009.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anto dibekuk di tempatnya bekerja, yaitu proyek bangunan Wisma Bisma pada 28 Desember 2009. Sedangkan Abdu ditangkap di Jember pada 29 Desember 2009.

“Dua tersangka telah membunuh seorang wisatawan perempuan asal Jepang Shimada,” kata Kapolda Bali Irjen Polisi Sutisna pada jumpa pers di Mapoltabes Denpasar, Kamis (31/12).

Selain menciduk tersangka, polisi mengamankan barang bukti, berupa pakaian korban, kabel yang digunakan mengikat kaki korban, kain yang digunakan mengikat tangan serta mulut korban, dan perhiasan milik korban berupa gelang dan kalung. “Alat bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban juga telah diamankan,” kata Sutisna.

Kedua tersangka membunuh korban dengan cara memukul wajah kemudian mengikat serta menusuk tubuh korban dengan pisau. Hasil otopsi, terdapat 26 luka pada tubuh korban, diantaranya enam buah tusukan di bagian perut.

Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Poltabes Denpasar. Mereka dijerat pasal 338 jo 365 ayat 3 jo 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya