SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengungkapkan dua dari delapan tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal tergadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, 23, akan dipayungi Undang-Undang Perlindungan Anak.</p><p>"Dua tersangka ditindak sesuai dengan UU Perlindungan Anak karena definisi anak itu berusia 0-18 tahun," kata Menteri PPPA Yohana Yembise seusai memberikan <i>Kuliah Umum Mahasiswa Baru Tahun 2018 </i>di kampus Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/9/2018).</p><p>Perempuan pertama Papua yang menjabat menteri itu mengaku sudah menerima laporan dari unit pelayanan di Kementerian PPPA dan memastikan bahwa penyidikan hukum terhadap dua tersangka yang masih di bawah umur itu sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Kedua tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur itu adalah SMR, 17, dan DFA, 16.</p><p>Seperti diwartakan, Minggu (23/9/2018) siang, Haringga meregang nyawa di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat, setelah dikejar, dikeroyok dengan dipukuli oleh sejumlah orang dengan menggunakan balok kayu, piring, dan botol. Satreskrim Polrestabes Bandung yang menangani kasus tersebut telah menangkap delapan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirila.</p><p>Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman, 20, Aditya Anggara, 19, Dadang Supriatna, 19, Budiman, 41, Cepi, 20, Joko Susilo, 32, serta SMR, 17, dan DFA, 16. Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka diantaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju, dan celana korban.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya