SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menuntut dua terdakwa otak pembuatan dan <a title="Narkoba Sragen: 2 Pengedar Tertangkap Bawa 1.000 Butir Pil Koplo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180510/491/915462/narkoba-sragen-2-pengedar-tertangkap-bawa-1.000-butir-pil-koplo">pengedar </a>&nbsp;pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC) di Gilingan, Banjarsari, dengan hukuman 14 tahun penjara.</p><p>Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/5/2018). Pantauan <em>Solopos.com</em>, JPU Kejari Solo memisahkan tujuh tersangka kasus pil PCC menjadi tiga berkas.</p><p>Berkas pertama dengan tersangka Wildan yang berperan sebagai penggerak produksi atau general manager (GM) dan merekrut karyawan pabrik pembuatan pil PCC di Gilingan. Berkas perkara kedua, Sri Anggono berperan sebagai penghubung jaringan Solo dengan Semarang, sebagai donatur, serta pemasaran produk.</p><p>Kemudian berkas terakhir untuk lima orang karyawan yakni Suwandi, Masyanto, Heri Dwi Manto, Jaja Isworo, dan Susilo. Wildan dan Sri Anggono dengan hukuman 14 tahun penjara. Namun, untuk hukuman dendanya tidak sama.</p><p>Wildan dikenai denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara kurungan. Sementara Anggono, didenda Rp1miliar.</p><p>Kemudian lima terdakwa lainnya yakni Suwandi, Masyanto, Heri Dwi Manto, Jaja Isworo, dan Susilo dituntut hukuman masing-masing sepuluh tahun penjara. Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 197 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda senilai Rp1,5 miliar.</p><p>&ldquo;Kami menuntut ketujuh terdakwa ini sesuai perbuatan yang telah mereka lakukan," ujar JPU, Endang Saptopawuri.</p><p>Ia menjelaskan tingginya tuntutan masing-masing terdakwa didasari perbuatan yang dilakukan sangat membahayakan dan dapat menyebabkan hilangnya nyawa. Selain itu, juga meresahkan masyarakat terkait peredaran kasus PCC yang telah membuat gempar dan takut warga.</p><p>&ldquo;Apa yang terdakwa lakukan bertentangan dengan peraturan pemerintah khususnya berkaitan dengan larangan peredaran <a title="NARKOBA SOLO : Pemulung Pengguna Narkoba Ditangkap" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/907941/narkoba-solo-pemulung-pengguna-narkoba-ditangkap">obat terlarang</a>. Kami akan menunggu sidang lanjutan Rabu pekan depan dengan agenda vonis,&rdquo; kata dia.</p><p>Kuasa hukum tujuh terdakwa, Henry Prihantono, mengungkapkan JPU pastinya punya pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan tuntutan. Ia menilai tuntutan JPU sangatlah berat.</p><p>&ldquo;Terdakwa memang bersalah, tetapi jika melihat hasil tuntutan JPU sangat berat bagi terdakwa. Kami akan membela terdakwa di persidangan selanjutnya dengan mempertimbangkan bukti yang ada,&rdquo; ujar Henry kepada wartawan.</p><p>Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggerebek pabrik PCC di Jl. Setiya Budi, Kampung Cenderejo Lor, Gilingan, Banjarsari, pada 3 Desember 2017. BNNP menyita 3 juta pil PCC <a title="Narkoba Sragen: 2 Pengedar Tertangkap Bawa 1.000 Butir Pil Koplo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180510/491/915462/narkoba-sragen-2-pengedar-tertangkap-bawa-1.000-butir-pil-koplo">siap edar,</a> bahan mentah pembuatan pil PCC, serta alat pembuat pil PCC. Dalam penggerebekan itu, BNNP bersama Polda Jateng menangkap tujuh orang di dua lokasi yakni Tasikmalaya, Semarang, dan Solo.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya