SOLOPOS.COM - Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, dan KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujianto, memberikan keterangan saat digelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian konter pulsa di Desa Canan, Kecamatan Wedi, Jumat (1/7/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak dua pelaku pencurian konter ponsel di Desa Canan, Kecamatan Wedi pada pertengahan Mei lalu akhirnya dibekuk anggota Polres Klaten. Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku tertangkap kamera closed circuit television (CCTV).

Kedua pelaku masing-masing bernama Joko Sutanto, 31, warga Desa Bengking, Kecamatan Jatinom dan Johan Dwi Saputro, 20, warga Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno. Aksi pencurian itu dilakukan, Senin (16/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sebelum beraksi, kedua pelaku sudah menyurvei lokasi dan menargetkan mencuri salah satu konter di tepi jalan raya wilayah Desa Canan.

Aksi pencurian dilakukan pelaku dengan memanjat pohon mangga yang ada di belakang konter untuk melewati pagar belakang bangunan setinggi 5 meter. Kedua pelaku masuk konter melalui lubang genting dan menjebol eternit.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari aksi pencurian itu, mereka menggondol 300 kartu voucher pulsa dari dalam kios, uang receh dalam kaleng senilai Rp700.000. Selain itu, mereka menggondol 50 botol parfum serta empat music box.

Baca Juga: Belajar Dari Youtube, Residivis Pencurian Klaten Ini Bikin Pistol Rakitan Diduga Untuk Beraksi

Saat mendatangi konter pada pagi harinya, pemilik dikejutkan dengan pintu belakang sudah terbuka serta pecahan eternit berserakan di lantai dan pintu belakang dalam kondisi terbuka dengan voucher pulsa, parfum, dan music box hilang.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polisi. Total kerugian yang dialami korban ditaksir Rp22 juta.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten bersama penyidik Polsek Wedi lantas melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Kedua pelaku diringkus, Kamis (30/6/2022) malam di rumah masing-masing.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun,” kata Kompol Sumiarta saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: PENCURIAN KLATEN : Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria Bayat Larikan Ponsel

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, menjelaskan aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di kios milik korban. Hanya, rekaman yang ada di kamera CCTV tak begitu jelas lantaran aksi para pelaku dilakukan saat malam.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, identitas pelaku mengerucut dan identik dengan kedua pelaku ini,” kata Eko.

Eko menjelaskan kedua pelaku sudah dua kali melakukan pencurian. Kali pertama mereka melakukan pencurian konter ponsel di wilayah Karanganom.

Dari kejadian pencurian di Wedi, Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu sepeda motor yang menjadi sarana kedua pelaku mendatangi lokasi konter yang dicuri. Selain itu, polisi menyita satu topi milik pelaku yang tertinggal di konter serta musix box hasil pencurian.

Baca Juga: PENCURIAN KLATEN : Maling Gondol Perhiasan Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Kades Pakisan

Saat konferensi pers, Johan digendong oleh Joko lantaran sakit pada bagian kaki. Eko menjelaskan kaki Joko sakit bukan lantaran proses penangkapan oleh petugas. Sebelumnya, kaki pemuda itu sakit lantaran mengalami kecelakaan.

“Salah satu tersangka sudah tidak bisa berjalan sebelum penangkapan. Dari pengakuannya, dia terjatuh sehingga kakinya cedera. Terjatuh itu juga bukan saat mencuri,” kata Eko.

Salah satu pelaku, Joko, mengaku ratusan kartu voucher pulsa dia jual dengan cara COD senilai Rp600.000. Sementara, parfum dan musix box dia titipkan ke teman lainnya.

“Uang untuk kebutuhan sehari-hari menghidupi keluarga,” kata Joko.

Baca Juga: PENCURIAN KLATEN : 45 Keris Senilai Hampir Rp1 Miliar Dicuri dari Rumah Warga Bayat

Soal uang hasil pencurian, Joko mengaku dibagi dua, termasuk uang receh senilai Rp700.000 dalam kaleng. Joko mendapatkan bagian Rp600.000 sementara Johan mengaku mendapatkan bagian Rp400.000.

Sementara itu, Johan mengatakan pada Kamis (30/6/2022) mengalami kecelakaan lalu lintas hingga kakinya cedera dan tak bisa berjalan. Hingga pada Kamis malam dia ditangkap polisi.

Pemilik konter, Edi, mengatakan kartu voucher lebih dari 300 kartu, music box, parfum, serta uang tunai Rp700.000 serta uang koin infak yang belum sempat dihitung.



“Total kerugian sekitar Rp22 juta. Nlai satu kartu voucher pulsa saja diambil rata-rata Rp50.000,” kata Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya