SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menuntut dua dari tiga terdakwa kasus pembobolan brankas Luwes Sragen akhir Januari lalu dengan hukuman empat tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut tiga tahun penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, mengungkapkan dua terdakwa yang dituntut empat tahun penjara yakni Narwan Lusdiyanto, 38, warga Dusun Gebyog, Desa Karangmendem, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, dan Supriyanto, 35, warga Dagen, Kecamatan Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara satu terdakwa yang dituntut tiga tahun penjara itu adalah Risang Gilang Purboyo, 20, warga Dusun Jetis, Dukuh Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. 

“Narwan dan Supriyanto pernah melakukan kejahatan serupa yakni membobol brankas Luwes Ngawi, namun luput dari jeratan hukum. Terus keduanya mengulangi perbuatannya dengan membobol brankas Luwes Sragen. Itu menjadi faktor memberatkan tuntutan untuk kedua terdakwa,” jelas Wahyu Saputro kepada Solopos.com, Senin (3/6/2019).   

Risang baru satu kali itu terlibat kasus kejahatan sehingga dituntut lebih ringan yakni tiga tahun penjara. Selain pernah melakukan kejahatan serupa, besarnya kerugian akibat kasus tersebut menjadi faktor yang memberatkan tuntutan untuk ketiga terdakwa. 

Meski ada pengembalian dana senilai sekitar Rp1,8 miliar, hal itu tidak bisa dijadikan sebagai faktor yang meringankan tuntutan. Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah pelaku diringkus polisi atau bukan atas kemauan mereka sendiri. 

“Kerugian yang dikembalikan pun tidak 100% karena sebagian sudah dinikmati untuk foya-foya, melunasi pinjaman di pegadaian, membeli mobil, perhiasan emas dan lain-lain. Dari total kerugian Rp2,2 miliar, yang dikembalikan dalam bentuk cash baru sekitar Rp1,8 miliar. Lainnya dalam bentuk barang seperti satu unit mobil Toyota Avanza senilai Rp75 juta dan perhiasan-perhiasan,” terang Wahyu.

Selama menjalani proses sidang, ketiga terdakwa proaktif dan mau menjawab dengan jujur setiap pertanyaan dari JPU atau majelis hakim. Oleh JPU, mereka dinilai sopan selama menjalani persidangan. 

Hal itu menjadi faktor yang meringankan tuntutan bagi ketiga terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa itu digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Rabu (29/5/2019) lalu. 

“Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim akan digelar setelah Lebaran,” jelas Wahyu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya