SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Ngemplak mendatangi lokasi pemasangan meja kayu di tengah jalan Dibal, Ngemplak, Boyolali, Jumat (21/5/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Dua pelaku aksi penutupan jalan dengan meja kayu di Jalan Raya Ngemplak, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, ternyata masih di bawah umur atau bisa dibilang anak baru gede (ABG).

Kapolres Boyolali, melalui Kapolsek Ngemplak, AKP M. Arifin Suryani, menjelaskan pelaku adalah dari aksi tersebut adalah DEP, 17, warga Nogosari, Kabupaten Boyolali dan PAK, 16, warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kedua pelaku itu telah ditangkap pada Kamis (27/5/2021) malam. "Alhamdulillah atas doa masyarakat semua, kasus tersebut sudah bisa diungkap. Pelaku masih di bawah umur," kata dia, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Waduh! Pengendara Motor Kecelakaan Gara-Gara Meja Di Tengah Jalan Dibal Boyolali

Dia menjelaskan pelaku ditangkap setelah pihaknya melaksanakan serangkaian penyelidikan baik melalui kamera CCTV di lokasi kejadian, SPBU Dibal dan lokasi-lokasi lain.

Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan para saksi yang selanjutnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

"Pada hari Kamis 27 Mei 2021, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kecamatan Ngemplak. Selanjutnya dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut karena pelaku masih dibawah umur," lanjut dia.

Baca juga: Picu Kecelakaan, 2 Orang Yang Letakkan Meja di Jalan Dibal Boyolali Terancam 9 Tahun Penjara

Diketahui pada Selasa (18/5/2021) pukul 02.02 WIB, ada dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor berhenti di sekitar lokasi kejadian. Tiba-tiba orang yang membonceng turun lalu mengambil sebuah meja kayu yang ada di halaman rumah warga.

Korban Terjatuh dan Terluka

Meja itu lalu diletakkan di jalan raya dengan posisi melintang lalu kedua pelaku kabur.

Selanjutnya, korban yang sebelumnya disebut atas nama Riko Surya Putra, 20, warga Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, mengendarai sepeda motor Honda Vario AD 5897 ACD melintas di jalan itu.

Sepeda motor yang dikendarai korban menabrak meja kayu yang ditaruh di tengah jalan oleh pelaku. Akibat hal tersebut korban terjatuh yang menyebabkan korban mengalami luka pada siku tangan kiri, lecet pada mata kaki kiri dan sepeda motor rusak di bagian depan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan melapor ke Polsek Ngemplak.

Baca juga: Truk Boks Ugal-Ugalan Melawan Arus di Jl Cendana Boyolali, Nyaris Tabrak Motor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya