SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol.Budi Haryanto. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangani langsung kasus pungutan liar sertifikasi tanah di Pati. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menjerat dua pelaku pungli dengan pasal penggelapan dan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Budi Haryanto di Kota Semarang, Jateng, Kamis (21/11/2019), mengatakan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan panitia pelaksana program PTSL di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menjelaskan tindak pidana itu bermula ketika perangkat Desa Alasdowo melakukan sosialisasi tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019. Itu merupakan program sertifikasi tingkat nasional.

Ekspedisi Mudik 2024

Atas keberadaan program tersebut di Kabupaten Pati, warga yang akan turut serta dalam program sertifikasi itu diminta membayar Rp600.000 untuk pengurusan tiap sertifikat. "Sesuai aturan memang ada biaya yang harus dibayar pemohon senilai Rp150.000," katanya.

Dalam perjalanannya, kata dia, terdapat 1.300 lebih warga yang ikut mendaftar program tersebut. "Dari penyelidikan di lapangan diketahui uang pungli tersebut diberikan kepada panitia pelaksana PTSL," katanya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Jumat (22/11/2019).

Menurut dia, polisi sudah mengamankan barang bukti uang senilai Rp440 juta yang diduga merupakan pungutan liar dalam peristiwa itu. Dua tersangka yang merupakan panitia PTSL tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Penyidik, lanjut dia, masih mengembangkan perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan perangkat daerah setempat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya