SOLOPOS.COM - Dua residivis pelaku pejambretan berjalan di Mapolsek Jebres Solo, Rabu (15/7/2020). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Wahyu Purnomo alias Gawok, 37, warga Joglo, Banjarsari, Solo, dan Gilis Andrian, 38, warga Mojo, Pasar Kliwon, Solo, terancam hukuman tujuh tahun penjara atas aksi penjambretan handphone atau HP yang mereka lakukan.

Handphone yang menjadi sasaran aksi penjambretan kedua pelaku itu milik Regina Oktaviana, 22, warga Jebres, Kota Solo, yang terjadi pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wahyu Purnomo merupakan residivis kasus pencurian yang bebas pada tahun 2016 lalu.

Rawan Pencurian Sepeda di Solo, Polisi: Tambahkan Alat Pengaman!

Sedangkan Gilis Andrian merupakan narapidana pencurian handphone yang bebas program asimilasi di rumah pada dua bulan lalu dari Rutan Sragen seusai menjalani hukuman selama setahun.

Kapolsek Jebres, Solo, Kompol Suharmono, dalam jumpa pers pada Rabu (15/7/2020), mengatakan dua tersangka itu merupakan rekan lama yang hobi minum minuman keras (miras).

Sebelum nekat menjambret handphone di Jl. Urip Sumoharjo Jebres Solo, ungkap Suharmono, keduanya menenggak ciu di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon.

Kasus Positif Tembus 71 Orang, Ini Situasi Terakhir Covid-19 Kota Solo

Hingga akhirnya, saat mereka mabuk berat memutuskan untuk melakukan aksi penjambretan karena sama-sama tengah mengalami kesulitan ekonomi.

Akhirnya, mereka berdua berkeliling dari Pasar Kliwon menuju wilayah Kecamatan Jebres tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo, Tegalharjo, Solo.

Saat berkeliling, tersangka Wahyu melihat ada peluang merampas handphone milik korban Regina.

"Tersangka Gilis yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty berpelat nomor AD 6226 NT, sedangkan Wahyu yang menarik handphone milik korban. Jadi handphone itu dikalungkan korban dan handphone itu berada di paha kiri saat berjalan," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Tertangkap di Solo, 2 Maling HP Lintas Kota Ini Nyolong Demi Jajan Esek-Esek

Kompol Suharmono menambahkan para tersangka lalu mendekati si pemilik dari sebelah kiri, di mana saat itu korban sedang diboncengkan rekannya.

Dengan cepat, Wahyu mengambil handphone bermerek Oppo A5 milik korban.

Si pemilik handphone lalu berteriak-teriak meminta pertolongan warga. Para warga yang mendengar teriakan korban penjambretan lantas mengejar pelaku hingga tertangkap di wilayah Kepatihan Kulon.

Tujuh Tahun Penjara

Warga pun langsung menghajar pelaku penjambretan handphone beramai-ramai hingga babak belur. Kepolisian yang memperoleh informasi itu langsung mengamankan kedua pelaku penjambretan dan membawa mereka ke Klinik Bhayangkara.

Saat ini dua pelaku penjambretan itu ditahan di Mapolsek Jebres Solo. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kisah Misteri di UNS Solo: Mahasiswi FEB Sering Kesurupan

Sementara itu, Gilis mengaku nekat melakukan penjambretan karena sedang kesulitan ekonomi untuk membayar indekos yang ia sewa.

Sedangkan, Wahyu mengaku saat itu melihat peluang karena handphone berada di paha korban.

"Saya ambil handphone-nya sampai tali kalung handphone itu putus. Tapi korban tidak terjatuh," papar dia.

Ia mengaku menjadi otak penjambretan di Solo itu dikarenakan efek miras. Ia menambahkan pada 2015 lalu juga terlibat kasus pencurian handphone dan menjalani hukuman selama setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya